Nakhodai Kesbangpol DIY, Lilik Gencar Koordinasi Internal dan Eksternal
Lilik Andi Aryanto, S.IP., M.M, secara resmi menahkodai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DIY. Lilik dilantik oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X pad
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA - Meningkatnya kasus Covid-19 membuat beberapa daerah menerapkan sanksi sosial bagi warga yang melanggar disiplin protokol kesehatan. Sanksi ringan hingga denda diberlakukan.
Saking banyaknya masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan, ada daerah yang sengaja memajang peti mati di pinggir jalan untuk mengingatkan orang tentang dampak dari bahayanya penularan Covid-19.
Munculnya beragam sanksi sosial untuk penegakan protokol kesehatan ini menurut dosen psikologi UGM Diana Setiyawati, Ph.D., menunjukkan bahwa mengubah perilaku masyarakat sangatlah tidak mudah. Menurutnya setiap orang akan mengubah perilakunya jika sesuai dengan persepsi yang diyakininya.
”Segala stressor [penyebab stres] itu kebanyakan netral, yang membuat kita tertekan atau tidak itu adalah persepsi kita sendiri. Jadi tinggal di rumah bagi orang tertentu bisa menekan, bagi orang lain bisa netral,” katanya, dikutip dari rilis yang diterima Harianjogja.com, belum lama ini.
Baca Juga: Ada Pelecehan di Syuting Justice League, Jason Momoa Minta Penyelidikan
Ia mencontohkan soal persepsi bahwa seseorang yang merasa dirinya rentan dan beresiko tertular namun ada yang merasa bahwa penyakit ini ringan dan tidak begitu serius bila terkena. “Ini tergantung persepsi akan keseriusan penyakit ini. Misal ada yang menganggap Covid-19 ini dianggap tidak serius, tidak parah kalau terkena. Jika ada yang menganggap serius maka mereka akan menimbang protokol kesehatan,” katanya.
Menurutnya edukasi sangat diperlukan untuk mengubah persepsi warga masyarakat untuk bisa mematuhi protokol kesehatan. Meyakinkan bahwa menggunakan masker dan selalu cuci tangan untuk melindungi mereka dari paparan dan berisiko tertular sangatlah penting.
“Kita harus meyakinkan diri kita bahwa apa iya pake masker dan cuci tangan bisa membuat saya terlindungi? Kalau sudah takdir bagaimana? Lalu soal persepsi beratnya mematuhi protokol kesehatan, misal pake masker pengap, cuci tangan bikin kulit kering,” katanya.
Efek Jera
Soal munculnya beragam sanksi sosial tidur di peti mati atau membangun peti mati di area publik menurutnya sebagai bentuk edukasi ekstrem karena sulitnya mengubah perilaku untuk mengajak warga mengikuti protokol kesehatan. Namun demikian menurutnya sanksi harus memiliki efek jera tetapi juga harus diimbangi dengan fasilitas yang mendukung.
Baca Juga: Bingung Memilih Sampo Bayi? Ini yang Harus Diperhatikan
“Yang namanya sanksi memang seharusnya memiliki efek jera, namun sanksi memang harus diimbangi dengan fasilitas,” katanya.
Soal masih banyaknya warga yang melanggar protokol kesehatan ketika beraktivitas di luar rumah menurutnya sebagai bentuk kondisi keputusasaan terhadap kondisi karena dampak yang ditimbulkan yang begitu besar bagi kehidupan mereka. “Bisa juga karena putus asa dengan kondisi, memang yang harus kita perhatikan adalah memastikan agar semua orang terpenuhi kebutuhan dasarnya,” paparnya.
Sebagai peneliti kesehatan mental masyarakat, Diana mengusulkan agar pemerintah harus bikin kebijakan yang bijaksana dan kompak untuk memikirkan segala aspek kehidupan warga selama masa pandemi berlangsung.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Lilik Andi Aryanto, S.IP., M.M, secara resmi menahkodai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DIY. Lilik dilantik oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X pad
DKP Gunungkidul menebar 160.000 benih ikan lokal di sungai untuk menjaga ekosistem dan menekan ancaman ikan invasif.
Seskab Teddy Indra Wijaya mengungkap tujuh hasil diplomasi Presiden Prabowo, dari BRICS hingga investasi Rp2.430 triliun.
Panduan 4 tahap wajib UM UGM CBT 2026 sebelum masuk ruang ujian, dari verifikasi hingga pemeriksaan keamanan.
Jadwal KRL Jogja-Solo 2 Juni 2026, rute, tarif, dan daftar keberangkatan lengkap dari Yogyakarta hingga Palur.
Jadwal KRL Solo–Jogja 2 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tarif Rp8.000 dan rute stasiun utama.