Advertisement
Vicky Dibui, Angel Lelga Pasang Status Begini ...

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Artis Vicky Prasetyo akhirnya resmi dijebloskan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/7/2020) atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga.
Usai Vicky Prasetyo ditahan, unggahan Angel Lelga di media sosial Instagram pun disorot. Berpose santai dengan segelas kopi sambil tersenyum, Angel Lelga menulis tentang buah kesabaran.
Advertisement
"Assalamualaikum. Sabar itu Indah karena dengan sabar Allah akan memberi jawaban dan waktu serta tempat yang tepat. Mungkin seisi dunia bisa berburuk sangka tapi tidak ada satupun manusia bisa memutar balikan fakta. Mau dikemas seindah apapun mau diikat pita yang termahal sekalipun kalau isinya bau tetap akan tercium juga," tulis Angel Lelga, Selasa (7/7/2020).
Angel Lelga pun meyinggung soal manipulasi keadaan. Diduga kuat ini dialamatkan untuk Vicky Prasetyo.
"So jangan memanfaatkan keadaan memanipulasi sesama (nikmat sesaat) lebih baik berdiri dan mencari nafkah halal. Kalau halal pasti Allah jaga. Walau Tsunami terjang sekalipun, kebenaran itu cuma satu. So itu alasan saya menjadi mualaf dan percaya hidup saya akan di jaga Allah, Bismillah. Aamiin... #AllahBest," lanjutnya.
Diketahui, November 2018 Vicky melaporkan Angel Lelga ke polisi dengan tuduhan perzinaan dengan Fiki Alman. Namun, tuduhannya tak terbukti dan penyelidikan atas kasus ini sendiri sudah dihentikan.
Tak terima, Angel Lelga melaporkan balik. Dia menuduh Vicky telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dengan menuduhnya berzina.
Atas perbuatannya, Vicky Prasetyo terancam hukuman empat tahun penjara. Hal ini berdasarkan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Penahanan Vicky Prasetyo merupakan buntut laporan Angel Lelga terkait penggerebegan rumah Angel Lelga pada November 2018. Angel Lelga saat itu dituding berselingkuh dengan artis sinetron Fiki Alman.
Tak terima, Angel Lelga melaporkan mantan suaminya itu ke Polres Jakarta Selatan dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto 335 dan 311 tentang pencemaran nama baik serta fitnah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com, Instagram
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Keberangkatan 29 Calon Pekerja Migran Ilegal Hendak ke Timur Tengah Digagalkan di Bandara Kertajati
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Afirmasi Bermasalah, Pemda DIY akan Evaluasi SPMB SMA-SMK
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Naik dari Stasiun Palur sampai Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 5 Juli 2025
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, Cek Lokasinya di Sini
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini dari Stasiun Tugu Jogja sampai Stasiun Palur, Sabtu 5 Juli 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025
Advertisement
Advertisement