Advertisement
Sehari-hari Berjualan Jin, Pembakar Mobil Via Vallen Terancam 12 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, SIDOARJO—Tersangka pembakar mobil pedangdut Via Vallen, P, warga Medan, Sumatera Utara, terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP. “Ancaman hukumannya 12 tahun kurungan penjara,” ucap dia, Rabu (1/7/2020).
Advertisement
BACA JUGA: Naik Truk dari Cengkareng ke Sidoarjo, Ini Motif Pembakar Mobil Via Vallen
Pasal tersebut dijeratkan kepada tersangka sesuai dengan alat bukti seperti botol yang masih menguarkan bau cairan bensin dan juga rekaman kamera pengintai (CCTV) yang ada di rumah Via Vallen.
“Olah hasil tempat kejadian perkara dan rekaman CCTV memang mengarah ke pelaku,” ujarnya.
Ia mengatakan, dalam kesehariannya pelaku mengaku biasa berjualan celana jin, jaket, serta kaus. “Pelaku juga mengontrak rumah di Cikarang, Jawa Barat,” ujar dia.
BACA JUGA: Penampilannya di Bogor Mau Diproses Hukum, Rhoma Irama: Ini Nggak Fair
Pada Selasa (30/6) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB mobil Toyota Alphard milik Via Vallen yang diparkir di samping rumahnya di Desa Kalitengah Selatan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur dibakar.
Mobil berpelat nomor W-1-VV itu diparkir di gang samping rumah, karena garasi mobil digunakan untuk proses syuting video klip. Peristiwa kebakaran mobil Toyota Alphard W-1-VV milik Via Vallen juga diunggah dalam akun Instagram Via Vallen.
Melalui Instastory di akun @viavallen, Via mengunggah video yang menampilkan mobilnya dilalap si jago merah. “Tolong pemadam kebakaran di daerah Sidoarjo, tolong cepat ke daerah Tanggulangin. Tadi udah ditelepon tapi belum ke sini, itu ada kebakaran di samping rumah,” kata seorang perempuan dalam video itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Danjen Kopasus Minta Maaf Terkait Foto Prajurit Bareng Hercules
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Langkah dan Upaya Disdikpora Bantul Atasi Kekerasan di Dunia Pendidikan
- RSUD Prambanan Operasikan Gedung Pelayanan Baru
- Pemindahan Gedung DPRD DIY, Gubernur DIY Sultan HB X Sebut untuk Menata Wajah Kota Jogja
- Edukasi Pemahaman Air Bersih Masih Perlu Ditingkatkan
- AI Jadi Tools Problem Solving Membantu Pengembangan Bisnis
Advertisement
Advertisement