Resmi! Eks Hotel Sultan Diambil Negara, Ini Rencananya
Pemerintah ambil alih eks Hotel Sultan di GBK. Aset negara ini akan dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
Via Vallen/Instagram @viavallen
Harianjogja.com, SIDOARJO—Tersangka pembakar mobil pedangdut Via Vallen, P, warga Medan, Sumatera Utara, terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP. “Ancaman hukumannya 12 tahun kurungan penjara,” ucap dia, Rabu (1/7/2020).
BACA JUGA: Naik Truk dari Cengkareng ke Sidoarjo, Ini Motif Pembakar Mobil Via Vallen
Pasal tersebut dijeratkan kepada tersangka sesuai dengan alat bukti seperti botol yang masih menguarkan bau cairan bensin dan juga rekaman kamera pengintai (CCTV) yang ada di rumah Via Vallen.
“Olah hasil tempat kejadian perkara dan rekaman CCTV memang mengarah ke pelaku,” ujarnya.

Ia mengatakan, dalam kesehariannya pelaku mengaku biasa berjualan celana jin, jaket, serta kaus. “Pelaku juga mengontrak rumah di Cikarang, Jawa Barat,” ujar dia.
BACA JUGA: Penampilannya di Bogor Mau Diproses Hukum, Rhoma Irama: Ini Nggak Fair
Pada Selasa (30/6) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB mobil Toyota Alphard milik Via Vallen yang diparkir di samping rumahnya di Desa Kalitengah Selatan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur dibakar.
Mobil berpelat nomor W-1-VV itu diparkir di gang samping rumah, karena garasi mobil digunakan untuk proses syuting video klip. Peristiwa kebakaran mobil Toyota Alphard W-1-VV milik Via Vallen juga diunggah dalam akun Instagram Via Vallen.
Melalui Instastory di akun @viavallen, Via mengunggah video yang menampilkan mobilnya dilalap si jago merah. “Tolong pemadam kebakaran di daerah Sidoarjo, tolong cepat ke daerah Tanggulangin. Tadi udah ditelepon tapi belum ke sini, itu ada kebakaran di samping rumah,” kata seorang perempuan dalam video itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemerintah ambil alih eks Hotel Sultan di GBK. Aset negara ini akan dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
Top 10 berita Jogja hari ini 19 Juni 2026, dari kasus pungli lurah hingga kemenangan Inggris di Piala Dunia.
Swiss hajar Bosnia 4-1 di Piala Dunia 2026. Manzambi cetak brace, Xhaka tambah gol penalti.
Jadwal SIM keliling Jogja 19 Juni 2026 lengkap lokasi Alun-Alun Kidul, drive thru MPP, syarat, dan jam layanan.
Rute Trans Jogja 2026 makin luas dan terintegrasi. Cek daftar jalur terbaru serta tarif lengkap yang tetap murah dan ramah kantong.
Jadwal SIM keliling Sleman 19 Juni 2026 lengkap lokasi, jam layanan, syarat, dan biaya perpanjangan SIM terbaru.