Gempa Dahsyat Venezuela, USGS: Potensi Korban Tewas Capai 100 Ribu
Gempa besar Venezuela picu kerusakan parah, korban tewas berpotensi tembus puluhan ribu.
Via Vallen/Instagram @viavallen
Harianjogja.com, SIDOARJO—Tersangka pembakar mobil pedangdut Via Vallen, P, warga Medan, Sumatera Utara, terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP. “Ancaman hukumannya 12 tahun kurungan penjara,” ucap dia, Rabu (1/7/2020).
BACA JUGA: Naik Truk dari Cengkareng ke Sidoarjo, Ini Motif Pembakar Mobil Via Vallen
Pasal tersebut dijeratkan kepada tersangka sesuai dengan alat bukti seperti botol yang masih menguarkan bau cairan bensin dan juga rekaman kamera pengintai (CCTV) yang ada di rumah Via Vallen.
“Olah hasil tempat kejadian perkara dan rekaman CCTV memang mengarah ke pelaku,” ujarnya.

Ia mengatakan, dalam kesehariannya pelaku mengaku biasa berjualan celana jin, jaket, serta kaus. “Pelaku juga mengontrak rumah di Cikarang, Jawa Barat,” ujar dia.
BACA JUGA: Penampilannya di Bogor Mau Diproses Hukum, Rhoma Irama: Ini Nggak Fair
Pada Selasa (30/6) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB mobil Toyota Alphard milik Via Vallen yang diparkir di samping rumahnya di Desa Kalitengah Selatan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur dibakar.
Mobil berpelat nomor W-1-VV itu diparkir di gang samping rumah, karena garasi mobil digunakan untuk proses syuting video klip. Peristiwa kebakaran mobil Toyota Alphard W-1-VV milik Via Vallen juga diunggah dalam akun Instagram Via Vallen.
Melalui Instastory di akun @viavallen, Via mengunggah video yang menampilkan mobilnya dilalap si jago merah. “Tolong pemadam kebakaran di daerah Sidoarjo, tolong cepat ke daerah Tanggulangin. Tadi udah ditelepon tapi belum ke sini, itu ada kebakaran di samping rumah,” kata seorang perempuan dalam video itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gempa besar Venezuela picu kerusakan parah, korban tewas berpotensi tembus puluhan ribu.
Kemendag mewajibkan seller e-commerce mencantumkan label pada promosi produk yang dibuat menggunakan AI sesuai Permendag Nomor 19 Tahun 2026.
Marc Marquez mengancam rival MotoGP 2026 setelah dua kemenangan beruntun. Sachsenring disebut menjadi awal serangan untuk mengejar gelar dunia.
FIFA menolak banding Afrika Selatan terkait hukuman Themba Zwane. Gelandang andalan Bafana Bafana dipastikan absen saat menghadapi Kanada di babak 32 besar Pial
Terlanjur instal APK undangan? 5 langkah darurat: matikan internet, hapus aplikasi, scan perangkat, ganti password, hingga factory reset. Selamatkan rekening!
Harga emas 26 Juni 2026: Galeri 24 turun Rp22.000 ke Rp2.612.000/gram, Antam stagnan Rp2.762.000, UBS turun ke Rp2.624.000. Cek daftar harga lengkap & buyback.