Advertisement
BP Jamsostek Lindungi Seluruh Artis dan Ofisial Ngayogjazz
Sejumlah artis menerima kartu kepesertaan BP Jamsostek usai pembukaan Ngayogjazz 2019 yang digelar di Panggung Gentheng, Sabtu (16/11/2019). - Harian Jogja/Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Seluruh artis dan ofisial Ngayogjazz 2019 resmi terdaftar menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Hal tersebut diresmikan dengan penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis kepada sejumlah artis saat pembukaan Ngayogjazz 2019 yang digelar di Panggung Gentheng, Sabtu (16/11/2019).
Advertisement
Pembukaan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, diantaranya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Wakil Gubernur Paku Alam X yang mewakili Gubernur DI Yogyakarta, dan Bupati Sleman, Sri Purnomo. Kepesertaan ini merupakan wujud perlindungan bagi para seniman jika sewaktu-waktu mengalami kecelakaan kerja selama event berlangsung.
Kepala BP Jamsostek Cabang Jogja Ainul Khalid mengatakan seniman merupakan aset bangsa yang perlu diperhatikan dan dilindungi profesinya.
“Para seniman ikut berkontribusi dalam banyak hal, tidak hanya untuk dirinya, keluarganya, tetapi juga bagi masyarakat dan bangsa. Kami berharap kehadiran BP Jamsostek juga bermanfaat untuk melindungi mereka," ucap Ainul, Senin (18/11/2019).
Ainul menambahkan, kepesertaan BP Jamsostek dari profesi non formal seperti seniman masih perlu ditingkatkan, sebab profesi ini juga tidak lepas dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Hanya dengan membayar iuran program mulai Rp16.800 per bulan, maka para seniman tersebut akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang manfatnya berupa pengobatan tanpa batas biaya, serta Jaminan Kematian (JKm) yang manfaatnya akan diterima ahli waris jika peserta meninggal dunia berupa santunan uang tunai.
Ainul mencontohkan, penggagas Ngayogjazz Djaduk Ferianto yang meninggal tepat satu hari setelah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek akan menerima santunan JKM. "Meskipun baru sehari terdaftar sebagai peserta dan belum menerima kartu kepesertaan, ahli waris almarhum berhak atas santunan Jaminan Kematian (JKM)", tutup Ainul. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
Advertisement
Advertisement









