Eks Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Divonis Penjara 7 Tahun
Mahkamah Agung Korea Selatan vonis 7 tahun penjara Yoon Suk-yeol atas kasus halangi penangkapan dan darurat militer.
Ilustrasi CPNS. /Antara Foto-Adwit B Pramono
Harianjogja.com, JAKARTA - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai dibuka Senin (11/11/2019) malam pukul 23.11 WIB melalui website SSCN BKN.
Namun, sayangnya website tersebut sempat mengalami eror. Hal ini disinyalir banyaknya pengguna yang mengakses pendaftaran CPNS 2019.
Sebelumnya, BKN mengimbau para pelamar untuk tidak terburu-buru melakukan pendaftaran. Hal ini dikarenakan pendaftaran diagendakan akan dibuka sampai dengan tanggal 24 November 2019.
Dilansir dari Okezone, Jakarta, Selasa (12/11/2019) pada pukul 7.12 WIB website sscn.bkn.go.id sudah bisa diakses kembali. Akan tetapi, keluhan netizen sudah banjir dari semalam akan erornya website tersebut.
Mereka mengatakan keluhannya melalui kolom komentar pada akun instagram hingga twitter BKN. Berikut komentarnya.
“Hari pertama masih loading muter-muter terus min, sambil aku tinggal masak dan nyuci masih loading,” ujar @d***.el***wa
“Setelah di buka pada 11.11 kemudian server eror se Indonesia. Dan banyak gagal dftar sehingga ngulang tahun depan… bnyak orang yg menunggu. Apa sscn bkn uda siap diserbu?? Percuma ngasih harapan. Kalau nyatanya cuman sekedar pajangan informasi dr BKN. Bhayyy… #suksesgaperlujadipns,” ujar @cahyodwi*****yan.
Tidak hanya di instagram, namu para netizen twitter juga mengeluh melalui cuitannya.
“@BKNgoid Linknya tidak loading dari jam 11.11…sampai pagi. Mohon gan dibantu dong. Lambatttt,” ujar @Nan***Sya***an.
“Begadang alasan daftar cpns biar gak error masuk web padahal sambil push rank #CPNS2019,” ujar @Is***Mus***i
"Dah lah gua daftar cpns nya hari rabu aja wkwk pasti nge lag deh," ujar @m***ar***h.
"munyeng terus web buat daftar CPNS, iyalahh jutaan orang akses 1 domain bebarengan gimana gak kebakar servernya,, besok ajaa siangan daftarnya wkwkwk tidurtidurtiduurrr," ujar @as***a***a.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Mahkamah Agung Korea Selatan vonis 7 tahun penjara Yoon Suk-yeol atas kasus halangi penangkapan dan darurat militer.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani diperiksa semalaman di Polresta Surakarta sebelum dibawa KPK ke Jakarta. Berikut kronologi lengkap OTT.
BMKG mengungkap dampak Siklon Tropis Bavi yang memicu potensi hujan lebat di Indonesia. Simak wilayah terdampak dan peringatannya.
KPK menangkap Bupati Sukoharjo bersama empat orang dalam OTT di Solo Raya. Status hukum akan ditentukan dalam 1x24 jam.
Peluncuran B50 disambut positif pengguna jalan. Warga berharap BBM lebih murah, ramah lingkungan, dan stok stabil.
KPK menangkap Bupati Sukoharjo dalam OTT terkait dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah. Status segera ditentukan.