Advertisement

Palsukan Ijazah S2 dan S3, Pelawak Qomar Cuma Ditahan Sehari. Kok Bisa?

Ria Theresia Situmorang
Rabu, 26 Juni 2019 - 16:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Palsukan Ijazah S2 dan S3, Pelawak Qomar Cuma Ditahan Sehari. Kok Bisa? Pelawak Nurul Qomar - ANTARA/Oky Lukmansyah

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Pelawak Nurul Qomar atau yang akrab dipanggil Qomar tersandung masalah hukum karena dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3. 

Qomar ditangkap di kediamannya di kawasan Cirebon pada Senin (24/6/2019) terkait dugaan pemalsuan ijazah magister pendidikan dan doktoral program studi pendidikan dasar di salah satu universitas di Jakarta. 

Advertisement

Setelah ditangkap, Qomar mengakui kalau ia melakukan hal tersebut karena berkeinginan menjadi rektor di Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS).  Setelah ditahan selama satu hari, Polres Brebes diketahui membebaskan pria berusia 59 tahun tersebut karena alasan kesehatan. 

Kuasa hukum Nurul Qomar, Furqon Nurzaman, mengakui hal tersebut dan mengatakan kalau kliennya memang sudah berada di rumah.

"Betul. Kemarin [25/6/2019], jam 17.30," ujar Furqon saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (26/6/2019).

Furqon menjelaskan kalau penangguhan penahanan tersebut dilakukan karena kliennya memiliki riwayat kesehatan yang buruk yakni asma. 

"Alasan kesehatan, ada riwayat asma. Kami ajukan permohonan untuk tidak ditahan," sambungnya. 

Lebih lanjut, ia menuturkan kalau berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, namun pembebasan sementara ini dilakukan atas kewenangan berjenjang mulai dari jaksa hingga pengadilan. 

Dodi, manajer Qomar, saat dihubungi di kesempatan yang berbeda juga mengakui kalau Qomar memang sudah berada di rumah. Ia menuturkan karena kasus ini, beberapa jadwal acara harus dibatalkan. 

"Beliau ini kan jadwal dakwahnya banyak, ya. Bulan ini saja hanya istirahat dua hari. Dalam satu bulan ini, pagi siang sore malam kerja. Kemungkinan pembebasan] salah satunya itu juga beliau asma, karena setiap malam harus dakwah," tutup Dodi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Cegah Hasto Kristiyanto ke Luar Negeri Usai Ditetapkan Tersangka Suap

News
| Rabu, 25 Desember 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Coolcation dan Star Bathing, Cara Berwisata yang Bakal Tren Tahun Depan

Wisata
| Minggu, 22 Desember 2024, 16:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement