Advertisement
Jangan Panik Jika Tergigit Hewan Penular Rabies, Ini Langkah yang Perlu Dilakukan
Petugas Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) menyuntikan vaksin rabies ke anjing peliharaan milik warga di kawasan Mangga Dua Selatan, Jakarta, Selasa (8/1/2019). - Antara/Muhammad Adimaja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Jangan panik jika tergigit hewan penular rabies. Rabies atau penyakit anjing gila merupakan penyakit hewan menular akut yang dapat menular dari hewan ke manusia (zoonosis). Rabies menyerang sistem saraf pada manusia dan hewan berdarah panas (anjing, kucing, kera) yang disebabkan oleh virus rabies.
Virus ini bisa ditularkan melalui air liur hewan penderita rabies, melalui gigitan atau luka terbuka. Penyakit ini bisa menyebabkan kematian bagi manusia dan hewan.
Advertisement
Lalu bagaimana cara melakukan pencegahan rabies yang benar? Berikut sejumlah langkah yang harus dilakukan bila terkena gigitan hewan penular rabies (HPR), seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan, Jumat (1/3/2019):
Pertama, mencuci luka gigitan HPR dengan menggunakan air dan sabun selama kurang lebih 15 menit. Pencucian ini harus segera dilakukan setelah terjadi pajanan (jilatan, cakaran, atau gigitan) oleh HPR untuk membunuh virus rabies yang berada di sekitar luka gigitan.
BACA JUGA
Kedua, memberikan antiseptik setelah dilakukan pencucian luka untuk membunuh virus rabies yang masih tersisa di sekitar luka gigitan. Antiseptik yang dapat diberikan diantaranya povidon iodine, alkohol 70%, dan zat antiseptik lainnya.
Ketiga, pemberian Vaksin Anti Rabies (VAR) dan Serum Anti Rabies (SAR) untuk membangkitkan sistem imunitas dalam tubuh terhadap virus rabies dan antibodi yang terbentuk bisa menetralisasi virus rabies sesuai dengan kriteria.
VAR diberikan pada hari ke-0 sebanyak 2 dosis pada lengan kanan & kiri, hari ke-7 sebanyak 1 dosis (pada lengan kanan/kiri) dan hari ke-21 sebanyak 1 dosis (pada lengan kanan/kiri), sedangkan SAR diberikan bersamaan dengan pemberian VAR pada hari ke-0 secara infiltrasi di sekitar luka sebanyak mungkin, lalu sisanya disuntikkan.
Pemberian VAR dan SAR perlu dipertimbangkan kondisi hewan pada saat pajanan terjadi, hasil observasi hewan, hasil pemeriksaan laboratorium spesimen otak hewan, serta kondisi luka yang ditimbulkan.
Untuk kategori luka risiko tinggi, yaitu jilatan/luka pada mukosa, luka di atas daerah bahu (leher, muka dan kepala), luka pada jari tangan dan jari kaki, luka di area genitalia, luka yang lebar/dalam, atau luka multiple (multiple wound) perlu diberikan VAR dan SAR.
Sedangkan luka risiko rendah, yaitu jilatan pada kulit terbuka atau cakaran/gigitan kecil yang menimbulkan luka lecet di area badan, tangan dan kaki yang tidak banyak persyarafan cukup diberikan VAR.
Di sisi lain, lakukan observasi hewan (kandangkan atau ikat hewan).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penerbangan Singapore Airlines ke Dubai Masih Dibatalkan, Ini Sebabnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- WFH Jumat untuk ASN Sleman Mulai Digodok, Layanan Publik Tetap Jalan
- Jumat Agung, Tablo Salib di Gereja Pugeran Jogja Dihidupkan Anak Muda
- Kunjungi Museum Andi Bayou, DPRD DIY Susun Regulasi Baru
- Angin Kencang Terjang Sleman, Pohon Tumbang Timpa Mobil dan Rumah
Advertisement
Advertisement








