IHSG Diprediksi Menguat, Menkeu Purbaya: Tinggal Tunggu Waktu
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa optimistis IHSG akan rebound pekan depan didukung fundamental ekonomi Indonesia yang dinilai tetap kuat.
Jerinx/Instagram JRXSID
Harianjogja.com, JOGJA—Pentolan Superman is Dead, Jerinx SID alias JRX, mengomentari RUU permusikan yang saat ini digodok di DPR.
JRX mengkritik Anang Hermansyah musikus yang sekarang menjadi anggota DPR dari Fraksi PAN yang turut mengusulkan RUU Permusikan. JRX menanggapi sebuah artikel yang berjudul Anang Hermansyah Klaim Ada Musisi yang Setuju dengan RUU Permusikan.
Melalui akun Instagram dan Twitter, Jerinx SID mengungkap kekecewaannya dengan pendapat Anang Hermansyah. Ia pun tak ragu melontarkan kata-kata keras pada ayah empat anak itu.
Jerinx SID membubuhkan tanda pagar RUU Kampungan dan Anang Payah.
Unggahan tersebut dibanjiri banyak komentar dan disukai 24.000 lebih akun. Di Twitter, JRX sangat aktif menyerang Anang.
RUU konyol dan kampungan. Musisi tidak usah bersinergi dengan parlemen. RUU semacam ini harus dilawan! https://t.co/7m4I6uwDAn
— I Gede Darmayasa (@theyyas_boy) February 1, 2019
Di Bali kau @ananghijau? Yuk ketemuan.
— JRX (@JRX_SID) February 1, 2019
Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan tengah menjadi sorotan masyarakat setelah sejumlah musikus mendatangi Ketua DPR Bambang Soesatyo, anggota Komisi X Maruarar Sirait dan anggota Komisi X Anang Hermansyah, Senin (28/1/2019).
Glenn Fredly dan Rian d\'Masiv meminta RUU Permusikan diperbaiki. Beberapa pasal yang cukup kontroversial adalah Pasal 5 dan 50. Kedua pasal tersebut dianggap dapat memberangus kreativitas musisi.
Pasal lima menyebutkan dalam setiap kreasi musik, setiap orang dilarang: mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta
penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak; memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antarras, dan/atau antargolongan; menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai agama; mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum; membawa pengaruh negatif budaya asing; dan/atau merendahkan harkat dan martabat manusia.
Adapun pasal 50 mengatur ancaman pidana bagi orang-orang yang melanggar Pasal 5. RUU tersebut telah diajukan sejak 2017 dan bisa saja disahkan tahun ini karena telah menjadi salah satu prioritas DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa optimistis IHSG akan rebound pekan depan didukung fundamental ekonomi Indonesia yang dinilai tetap kuat.
DSI resmi jadi BUMN baru pengelola ekspor SDA. Siap kendalikan sawit, batu bara, dan ferro alloy mulai 2026.
Simak cara menyalakan genset saat listrik padam dengan aman agar terhindar dari korsleting dan kerusakan mesin.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bekerja sama dengan DPRD DIY menggelar bedah buku Cerdas Mengolah Sampah Mandiri Bersama Komunitas
Cek jadwal terbaru KRL Jogja–Solo 23 Mei 2026. Berangkat tiap jam, tarif Rp8.000, rute Tugu–Palur lengkap.
Timnas Indonesia umumkan 44 pemain untuk FIFA Matchday Juni 2026. Cek daftar lengkap skuad vs Oman dan Mozambik.