Advertisement
KONTROVERSI RUU PERMUSIKAN: JRX Kecam Anang Hermansyah

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pentolan Superman is Dead, Jerinx SID alias JRX, mengomentari RUU permusikan yang saat ini digodok di DPR.
JRX mengkritik Anang Hermansyah musikus yang sekarang menjadi anggota DPR dari Fraksi PAN yang turut mengusulkan RUU Permusikan. JRX menanggapi sebuah artikel yang berjudul Anang Hermansyah Klaim Ada Musisi yang Setuju dengan RUU Permusikan.
Advertisement
Melalui akun Instagram dan Twitter, Jerinx SID mengungkap kekecewaannya dengan pendapat Anang Hermansyah. Ia pun tak ragu melontarkan kata-kata keras pada ayah empat anak itu.
Jerinx SID membubuhkan tanda pagar RUU Kampungan dan Anang Payah.
Unggahan tersebut dibanjiri banyak komentar dan disukai 24.000 lebih akun. Di Twitter, JRX sangat aktif menyerang Anang.
RUU konyol dan kampungan. Musisi tidak usah bersinergi dengan parlemen. RUU semacam ini harus dilawan! https://t.co/7m4I6uwDAn
— I Gede Darmayasa (@theyyas_boy) February 1, 2019
Di Bali kau @ananghijau? Yuk ketemuan.
— JRX (@JRX_SID) February 1, 2019
Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan tengah menjadi sorotan masyarakat setelah sejumlah musikus mendatangi Ketua DPR Bambang Soesatyo, anggota Komisi X Maruarar Sirait dan anggota Komisi X Anang Hermansyah, Senin (28/1/2019).
Glenn Fredly dan Rian d'Masiv meminta RUU Permusikan diperbaiki. Beberapa pasal yang cukup kontroversial adalah Pasal 5 dan 50. Kedua pasal tersebut dianggap dapat memberangus kreativitas musisi.
Pasal lima menyebutkan dalam setiap kreasi musik, setiap orang dilarang: mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta
penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak; memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antarras, dan/atau antargolongan; menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai agama; mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum; membawa pengaruh negatif budaya asing; dan/atau merendahkan harkat dan martabat manusia.
Adapun pasal 50 mengatur ancaman pidana bagi orang-orang yang melanggar Pasal 5. RUU tersebut telah diajukan sejak 2017 dan bisa saja disahkan tahun ini karena telah menjadi salah satu prioritas DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Selamat! Purwokinanti Juara 1 Lomba Kelurahan-Kalurahan Tingkat DIY 2025
- Kantongi PIRT dan Halal, Ratusan Produk Pasar Rakyat Plus UMKM Dipasarkan Melalui Beringharjo Official Store
- Dihantam Gelombang Tinggi Saat Melaut, Kapal Nelayan di Pantai Depok Bantul Tenggelam
- BUMDes Panggungharjo Bantul Olah Plastik Tak Laku Jadi Bahan Bakar Minyak
- Covid-19 Masuk DIY, RSUD Panembahan Senopati Bantul Siapkan Langkah Kewaspadaan
Advertisement
Advertisement