Advertisement
Kokain Milik Pesinetron Steve Emmanuel Merupakan Kokain Murni
Steve Emmanuel. - Ist/ Instagram @steve_emmanuel
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kabid Narkoba Puslabfor Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Sodiq Pratomo menyebutkan barang bukti kokain milik pesinetron Steve Emmanuel (35) merupakan kokain murni.
"Jadi singkat saja, hasil pemeriksaan di lab adalah jenis kokain hidroklorid murni tanpa campuran," kata Kombes Pol Sodiq di Jakarta, Kamis (27/12/2018).
Advertisement
Temuan tersebut berdasarkan uji laboratorium yang dilakukan pihaknya terhadap barang bukti kokain milik Steve Emmanuel seberat 92,04 gram saat digeledah Timsus III Satres Narkoba Polres Jakarta Barat.
Sodiq mengungkapkan kokain milik Steve berbeda dari kebanyakan kokain yang beredar di Indonesia yang terdapat campuran jenis lain anestesia.
BACA JUGA
Efek dari penggunaan kokain tersebut yakni akan mengalami euforia berlebih yang berujung pada depresi.
"Efeknya euforia, gembira, stimulan. Kedepannya akan membuat depresi, paranoid dan lain-lain," ujar Sodiq.
Steve Emmanuel ditahan karena menyelundupkan kokain dari Belanda berikut barang bukti lainnya yakni alat hisap kokain "bullet".
Steve Emmanuel terancam dengan Pasal 114 dan 112 KUHP, dengan ancaman minimal lima tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
PBB Sebut 100 Ribu Warga Lebanon Mengungsi Akibat Agresi Israel
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- UAA Rilis Pernyataan Sikap Merespons Geopolitik dan Situasi Nasional
- Bantul Wacanakan Pajak Pedagang Pantai, Imbas Usulan Tiket Rp5.000
- Libur Lebaran, Bantul Siapkan Personel Tambahan di Kawasan Pantai
- IDM Salurkan 3.000 Paket Sembako di Kawasan Borobudur-Prambanan
- Jelang Lebaran, Jalan Wisata Gunungkidul Jadi Prioritas Tambal
Advertisement
Advertisement








