Advertisement
Kokain Milik Pesinetron Steve Emmanuel Merupakan Kokain Murni

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kabid Narkoba Puslabfor Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Sodiq Pratomo menyebutkan barang bukti kokain milik pesinetron Steve Emmanuel (35) merupakan kokain murni.
"Jadi singkat saja, hasil pemeriksaan di lab adalah jenis kokain hidroklorid murni tanpa campuran," kata Kombes Pol Sodiq di Jakarta, Kamis (27/12/2018).
Advertisement
Temuan tersebut berdasarkan uji laboratorium yang dilakukan pihaknya terhadap barang bukti kokain milik Steve Emmanuel seberat 92,04 gram saat digeledah Timsus III Satres Narkoba Polres Jakarta Barat.
Sodiq mengungkapkan kokain milik Steve berbeda dari kebanyakan kokain yang beredar di Indonesia yang terdapat campuran jenis lain anestesia.
Efek dari penggunaan kokain tersebut yakni akan mengalami euforia berlebih yang berujung pada depresi.
"Efeknya euforia, gembira, stimulan. Kedepannya akan membuat depresi, paranoid dan lain-lain," ujar Sodiq.
Steve Emmanuel ditahan karena menyelundupkan kokain dari Belanda berikut barang bukti lainnya yakni alat hisap kokain "bullet".
Steve Emmanuel terancam dengan Pasal 114 dan 112 KUHP, dengan ancaman minimal lima tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini Cerah, Minggu 6 Juli 2025
- Cek Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata di Jogja
- Bencana Kekeringan Melanda Bantul, Sumber Air Mengering, Warga Trimurti Andalkan Bantuan Droping Air Setiap Hari
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini
Advertisement
Advertisement