Advertisement
Ternyata Segini Bayaran Nella Kharisma saat Promosikan Kosmetik Ilegal
Nella Kharisma. - JIBI/M. Ferry Setiawan
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA - Kasus kosmetik ilegal menyeret nama penyanyi dangdut Nella Kharisma. Pelantun Jaran Goyang itu telah menjalani pemeriksaan selama 6,5 jam di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (18/12/2018). Hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan sesuatu yang berbeda.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofik Ripto Himawan, menjelaskan berdasarkan hasil kesaksian Nella Kharisma mengaku menerima bayaran Rp1,5 juta sampai Rp3 juta per minggu sebagai endorse kosmetik ilegal itu.
Advertisement
Sedangkan keterangan dari tersangka KIL bayarannya Rp7 juta hingga Rp15 juta per minggu. Dengan adanya perbedaan keterangan tersebut, pihaknya akan mencocokkan dengan pembukuan tersangka.
"Kami akan segera menelusuri pembukuan tersangka untuk membuktikan kesaksian yang bersangkutan [Nella]. Sementara ini kami belum mendapatkan pembukuan proses pembayaran di TKP," terang Rofik Selasa (18/12/2018).
BACA JUGA
Rofik menambahkan, ada sekitar 26 sampai 27 pertanyaan yang ditanyakan pada Nella Kharisma. Adapun pertanyaannya fokus pada masalah SOP penerimaan endorse, etika penerimaan endorse dan persyaratan legal formal produk yang diendorse.
"Memang segmen ada dua proses dalam penerimaan [endorse], ada yang langsung diterima bersangkutan [Nella], ada juga yang proses penerimaan melalui manajemen," tandas Rofik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement








