Advertisement
Nella Kharisma Artis Pertama yang Akan Dipanggil Polisi Gara-Gara Promosikan Kosmetik Ilegal
Nella Kharisma. - JIBI/M. Ferry Setiawan
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA- Artis kondang Nella Kharisma dan Via Vallen bakal diperiksa polisi gara-gara diduga mempromosikan kosmetik ilegal.
Kepolisian Daerah Jawa Timur memulai memeriksa 6 artis yang diduga di-endorse kosmetik ilegal. Pemeriksaan itu dimulai dari artis Nella Kharisma dan Via Vallen.
Advertisement
Mereka akan diperiksa secara bertahap mulai pekan depan. Mereka diduga endorse produk kecantikan oplosan bermerek Derma Skin Care atau DSC Beauty. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Magera.
Keenam artis perempuan yang digandeng tersangka menjadi endorse di media sosial Instagram adalah VV, NR, MP, NK, DK, dan DJB. Bocoran dari penyidik, NK ialah artis dangdut Nella Kharisma, VV adalah Via Vallen. Sedangkan NR adalah Nia Ramadhani.
BACA JUGA
Ditambahkan Frans Barung Mangera, para artis endorse itu akan dipanggil secara bertahap untuk diperiksa sebagai saksi dan dimulai dari Nella Kharisma.
"Dimulai dari Nella Kharisma, minggu depan dipanggil sebagai saksi, Via Vallen, Nia Ramadhani dan seterusnya," katanya di Polda Jawa Timur, Kamis (6/12/2018).
Pemeriksaan terhadap keenam artis diperlukan sebagai upaya pembuktian atas perkara kosmetik oplosan yang kini ditangani polisi.
Sebelumnya, sejumlah artis kenamaan diduga menjadi "endorse" produk kosmetik ilegal beromzet Rp 300 juta per bulan, yang diungkap Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Ahmad Yusep Gunawan di Mapolda Jatim, di Surabaya, Selasa (4/12/2018), mengatakan setidaknya ada enam artis yakni VV, NR, MP, NK, DJB dan DK yang menjadi endorse produk kosmetik ilegal itu.
"Sebagian dari artis yang menjadi endorse ini adalah artis dangdut. Artis-artis ini tidak tahu kalau produk yang mereka endorse itu ilegal," ungkap Yusep.
Dalam kasus ini, Polda Jatim mengamankan seorang tersangka berinisial KIL. Yusep menjelaskan, tersangka KIL memproduksi kosmetik dengan merek "DSC" (Derma Skin Care) Beauty. Kosmetik tersebut diproduksi di rumahnya di Kediri dengan merek yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Tersangka menggunakan bahan untuk campuran dari sejumlah merek terkenal pada produk kosmetik ilegal yang sudah dia jalankan selama dua tahun itu. Merek terkenal itu antara lain, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Vivo Lotion, Vasseline, Sriti dan lain-lain.
Yusep menuturkan, produk-produk tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam tempat kosong dengan merek DSC Beauty. Sementara untuk memasarkan produk tersebut, tersangka mempromosikan melalui media sosial.
Tersangka KIL menjual produknya dengan banderol mulai dari Rp 350.000 hingga Rp 500.000 per paketnya. Setiap bulan, tersangka mampu menjual sebanyak 750 paket dengan wilayah penjualan mulai dari Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
Advertisement
Advertisement








