Advertisement
Artis Angela Lee Kini Dipenjara di LP Wirogunan
Angela Lee menjalani proses hukum tahap dua di Kejaksaan Negeri Sleman, Kamis (31/5/2018). - Harian Jogja/Irwan A. Syambudi)
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Kasus hukum yang menjerat artis Angela Charlie alias Angela Lee dan suaminya David Hardian Sugito kini memasuki babak baru. Mereka kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Berkas perkara kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang yang menjerat pasangan suami istri ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Sleman, Hafidi mengatakan keduanya bersama sejumlah alat bukti kini telah dilimpahkan oleh Polres Sleman kepada Kejari Sleman.
Advertisement
Proses perpindahan itu dilakukan pada Kamis (31/5/2018) lalu. "Kami menerima penyerahan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana penggelapan dan penipuan atas nama Angela Charlie dan David," kata dia kepada wartawan, Kamis.
Setelah diserahkan, pihaknya melakukan penelitian kelengkapan formil dan materilnya terkait dengan tersangka dan barang bukti yang disita oleh penyidik. Di antaranya barang bukti yang disita adalah dokumen, sejumlah tas berharga ratusan juta, dan sebuah mobil Jeep Wrangler Rubicon warna jingga.
BACA JUGA
"Kedepannya dalam jangka 20 hari ke depan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Sleman untuk dilakukan proses penuntutan lebih lanjut. Kalau kemungkinan (kapan) sidang menunggu penetapan lebih lanjut dari Pengadilan Negeri," ujarnya.
Sementara itu, kini kedua tersangka resmi menjadi tahanan Kejari. Mereka ditempatkan di sel tahanan berbeda, untuk Angela Lee di tempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Wirogunan, Kota Jogja, sedangkan David ditempatkan di LP Kelas IIB Cebongan, Sleman. Angela ditempatkan di LP Wirogunan lantaran di sana terdapat fasilitas khusus untuk tahanan perempuan.
"Sementara barang bukti seperti mobil Jeep Rubicon Wrangler serta sejumlah tas-tas bermerk diamankan di Rumah Resmi Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Wirogunan, Kota Jogja," kata Hafidi.
Kuasa Hukum Angela dan David, Wahyu Rudy hanya memberikan komentar singkat kepada wartawan. Dia menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang telah berjalan. "Tahap kedua untuk perkaranya Angela dan David, kami ikuti proses saja," ujarnya singkat.
Sebelumnya diberitakan, Angela bersama suaminya pada Februari lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sleman akibat kasus penipuan serta pencucian uang dalam bisnis tas impor senilai Rp12 miliar. Akibat perbuatannya, Angela Lee pun dijerat dengan pasal 3 dan pasal 4 tentang Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Waspada Efek Perang Timur Tengah, Malaysia Perketat Keamanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
- Operasi SAR Yunanta di Sungai Opak Resmi Ditutup Setelah 7 Hari
Advertisement
Advertisement








