Advertisement
K-POP : Lee Hyori Terancam Dipenjara dan Denda karena Niat Baiknya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Awal bulan ini, penyanyi Lee Hyori berpartisipasi dalam pertemuan pelaku pemasaran di sebuah desa yang dekat dengan rumahnya. Di tempat tersebut, Lee Hyori menjual kacang yang ia tanam sendiri. Lee Hyori pun membuat tanda dan label organik untuk kacang tersebut. Meski niatnya mempromosikan hidup yang sehat bagus, tetapi tindakan penyanyi yang dekat dengan para anggota Shinhwa ini justru dilaporkan ke Dinas Pertanian setempat. Sebab Lee Hyori dianggap mengklaim produknya tanpa sertifikasi resmi.
Berdasarkan Environmentally Friendly Agriculture Promotion Act, untuk melabeli suatu produk organik yang akan dijual, syarat yang harus dipenuhi ialah kepemilikan sertifikat. Kewajiban ini perlu dilakukan untuk memberikan kepastian jika produk tersebut 100% organik. Jika dilanggar dan dilakukan secara paksa, pelaku dapat terjerat hukuman penjara tiga tahun dan denda sekitar US$27.200. Namun jika tidak diketahui adanya paksaan, pelaku akan dibebaskan dengan peringatan.
Advertisement
Menanggapi hal ini, agensi Lee Hyori, B2M Entertainment kepada OSEN pada 27 November 2014 memberikan keterangan.
"Lee Hyori tidak tahu jika harus mendapatkan sertifikat untuk melabeli produk organik. Dia menanam kacang itu di rumahnya sendiri dan menjual secara langsung di pasar perdagangan di sebuah desa. The National Agricultural Products Quality Management Service (NAQS) diminta untuk melakukan investigasi dan kami juga sudah dihubungi mereka untuk melakukan berbagai pemeriksaan yang dibutuhkan seperti bukti jika kacang itu ditanam Lee Hyori sendiri. Kami saat ini sedang menunggu hasilnya," terang dia seperti dilansir dari AllKpop.
The NAQS saat diwawancara Star Today melalui telepon pun akhirnya memberikan keterangan.
"Kami menerima laporan jika Lee Hyori melabeli produk kacangnya dengan organik tanpa sertifikasi. Saat ini kami sedang memproses hal ini, jadi terlalu dini jika kami memberikan keterangan secara detil," paparnya.
Walau tengah menjalani pemeriksaan, sepertinya Lee Hyori dapat lepas dari kasus ini. Sebab Lee Hyori tidak mengetahui adanya ketentuan tersebut. Selain itu, penjualan kacang Lee Hyori pun masih dilingkup kecil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Indonesia Terkena Tarif 32 Persen Donald Trump, Bapans Dorong Peningkatan Produksi Pangan Dalam Negeri
Advertisement

Bosan Saat Berada di Area Jalur Tol Trans Jawa? Coba Jajal Lokasi Wisata Ini
Advertisement
Berita Populer
- Hanya Rp11.600, Berikut Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis
- Jumlah Kendaraan Keluar Jogja Meningkat di H+2 Lebaran, Tempel Jadi Perbatasan Paling Sibuk
- Cuaca Ekstrem Masih Berpotensi Terjadi Hari Ini
- Lebaran, PMI DIY Imbau Warga Jangan Lupa Tetap Donor Darah Agar Stok Terjaga
- Antisipasi Gangguan Keamanan, Polisi Mengintensifkan Patroli Wisata di Bantul
Advertisement
Advertisement