Kecewa Berat karena Dituntut 6 Bulan Penjara, Vanessa Angel Ajukan Nota Pembelaan

Chelin Indra Sushmita
Chelin Indra Sushmita Rabu, 19 Juni 2019 05:07 WIB
Kecewa Berat karena Dituntut 6 Bulan Penjara, Vanessa Angel Ajukan Nota Pembelaan

Vanessa Angel (Instagram-@vanessaangelofficial)

Harianjogja.com, SOLO--Vanessa Angel berencana mengajukan nota pembelaan setelah dirinya dituntut enam bulan penjara dalam sidang kasus prostitusi online yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6/2019). 

Dalam tayangan infotainment Obsesi di GTV, Selasa (18/6/2019), Vanessa Angel tampak tertunduk lesu saat keluar dari ruang sidang. Tidak ada senyum manis dari bibirnya. Wajahnya terlihat datar, sarat dengan kekecewaan. Dia tidak memberikan komentar apapun terkait sidang tuntutan tersebut.

Rencananya, tim kuasa hukum Vanessa Angel bakal membacakan nota pembelaan, Kamis (18/6/2019). Mereka optimis Vanessa Angel bebas, atau minimal mendapat hukuman yang lebih ringan dari muncikari.

Itu kan masih tuntutan. Nanti hari Kamis kita sidang pledoi. Setelah itu hakim menentukan kapan akan membacakan tuntutan,” kata pengacara Vanessa Angel, Milano Lubis, seperti dilansir Liputan 6.

Tim kuasa hukum optimis bisa memenangkan kliennya. Mereka optimis Vanessa Angel dibebaskan dari segala tuntutan pada sidang putusan yang akan datang. Sebab, segala tuduhan yang dialamatkan kepada Vanessa Angel tidak terbukti di persidangan.

Seperti diketahui, Vanessa Angel ditahan sejak akhir Januari 2019 akibat tersandung kasus prostitusi online. Dia dituding melanggar UU ITE nomor 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun. Dia menghuni Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, selama persidangan kasusnya bergulir.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : solopos.com

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis