Diganjar 2 Tahun, Vonis Abdul Wahid Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara dalam kasus korupsi, lebih ringan dari tuntutan jaksa 8 tahun 6 bulan.
Seungri.okezone
Harianjogja.com, SEOUL--Seungri menikmati kebebasannya setelah Pengadilan Distrik Pusat Seoul menolak surat perintah penahanannya. Mantan personel BIGBANG itu keluar dari Kantor Polisi Jungnam menuju kediamannya pada 14 Mei 2019, pukul 22.50 KST (20.50 WIB).
Kurang dari 24 jam, Seungri kembali menjalankan kesehariannya dengan berolahraga di salah satu pusat kebugaran. Foto-foto pemilik nama asli Lee Seung Hyun itu meninggalkan tempat gym pun beredar di antara media lokal.
Kemudian pada 15 Mei 2019, sekitar pukul 22.30 KST (20.30 WIB), Seungri terlihat mengenakan topi hitam dan jaket hijau berjalan memasuki mobil yang dikendarai manajernya. Melihat Seungri menjalankan aktivitasnya seperti tak terjadi apa-apa, netizen kemudian meradang.
Beberapa warganet mengatakan, sudah seharusnya pria 28 tahun itu mengintrospeksi diri. “Dia bahkan tidak (terlihat) merasa bersalah,” tulis seorang netter. Sementara lainnya mengungkapkan, “Merenungkan kesalahan diri sendiri bahkan tidak cukup (untuknya).”
Di lain pihak, adapula netizen yang merasa jengkel dengan mimik wajah pelantun Bang Bang Bang tersebut. “Lihat senyumnya saat di dalam mobil. Mengerikan! Terlihat seperti psikopat,” ungkap pengguna Internet lainnya.
Meninggalkan aktivitas Seungri pascalolos dari jebakan penjara, sebuah bukti baru pun terungkap. Pada 15 Mei 2019, MBC mempublikasikan salinan surat perintah penangkapan Seungri dan mantan CEO Yuri Holdings, Yoo In Suk.
Menurut surat perintah penangkapan, Seungri dituduh aktif dalam menyediakan layanan prostitusi kepada rekan bisnis. Pada Desember 2015, dia memesan dua wanita penghibur untuk menemani investor asal Taiwan. Untuk jasa kedua wanita itu, Yoo In Suk membayar sebesar KRW3,6 juta (Rp43,6 juta).
Beberapa hari kemudian, sembilan investor asal Jepang tiba di Korea. Untuk para investor ini, Yoo In Suk dan Seungri kembali diduga menyediakan jasa prostitusi.
Biaya hotel sebesar KRW37 juta (Rp448,9 juta) untuk para investor dibayarkan Seungri menggunakan kartu perusahaan YG Entertainment. Sementara Yoo In Suk menggunakan rekening neneknya untuk membayar jasa wanita penghibur tersebut.
Surat perintah itu juga menyatakan bahwa praktik pelacuran itu dilakukan di berbagai tempat hiburan kawasan Gangnam, Seoul, Korea Selatan. Polisi mengonfirmasi, ada total 12 kasus permintaan prostitusi, dengan akumulasi biaya sebesar KRW43 juta (Rp521,7 juta).
MBC selanjutnya melaporkan bahwa Seungri dan Yoo In Suk telah menggelapkan dana senilai total KRW550 juta (Rp6,6 miliar) sejak September 2018 hingga Januari 2019 dengan kedok biaya konsultasi dan merek. Terkait hal ini, pengadilan memutuskan bahwa penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk melihat di mana saja aliran dana itu digunakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : okezone.com
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara dalam kasus korupsi, lebih ringan dari tuntutan jaksa 8 tahun 6 bulan.
PT Importa Jaya Abadi (Importa Furniture) kembali menegaskan kepemimpinannya di industri furnitur nasional dengan meraih Top Brand Award 2026
Lamine Yamal tanpa sengaja promosi celana dalam 6PM di final Piala Dunia 2026. Penjualan melonjak, beberapa model habis terjual. Simak kisah viral ini!
Jadwal Indonesia vs Thailand di SEA V Cup Putri 2026 berlangsung Jumat 31 Juli pukul 16.00 WIB. Berikut jadwal lengkap leg pertama di Hanoi.
Jaringan Pendidikan Jesuit Terbesar di Dunia Berkumpul di Universitas Sanata Dharma Yogyakarta
Mulai 1 Agustus 2026 berlaku aturan baru, mulai pungutan pajak pedagang marketplace hingga kenaikan tarif layanan hukum dan pendaftaran merek.