Usai Geledah Kantor Summarecon, KPK Sasar Rumah Lampri di Bekasi
KPK menggeledah rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Bekasi terkait kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ahmad Dhani./suara.com
Harianjogja.com, JAKARTA -- Musisi Ahmad Dhani merupakan salah satu sosok yang cukup berseberangan dengan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok .
Tapi di hari pembebasan Ahok pada hari ini, Kamis (24/1/2019), Dhani sama sekali tak bereaksi di akun media sosialnya. Dia malah memposting foto jadulnya.
Foto hitam putih itu memperlihatkan Dhani seperti sedang berorasi. Di keterangan foto, Dhani mengungkap foto itu diambil di Gedung DPR-MPR Senayan pada 1998.
Dhani memang sama sekali tak menyinggung soal kebebasan Ahok. Tapi di kolom komentar unggahannya lain lagi.
Ada sebagian warganet yang membawa-bawa nama Ahok di kolom Instagram Dhani.
Salah satunya akun jhuztman yang menyinggung rencana pernikahan Ahok usai bebas.
"Info terakhir dari adiknya, Ahok mau mualaf. Beneran nggak itu," tulisnya.
Ahok sebelumnya divonis dua tahun penjara terkait kasus penodaan agama lewat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017. Dia bebas penuh pada hari ini setelah menjalani 1 tahun penjara 8 bulan 15 hari karena dipotong remisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
KPK menggeledah rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Bekasi terkait kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
TNGM mencatat 36 pendaki ilegal Merapi lahir 2006–2008. Sebanyak 13 orang lahir 2008, sementara jalur masih ditutup.
Komisi C DPRD Gunungkidul meminta proyek infrastruktur 2026 selesai tepat waktu dan berkualitas agar tak mengganggu penyerapan anggaran.
Malaysia mengerahkan 1 pesawat, 3 helikopter, dan 52 anggota pemadam kebakaran untuk membantu Indonesia menangani karhutla di Kalimantan.
Peta peluang emas Indonesia di Asian Games 2026 tersebar dari panjat tebing, angkat besi, bulu tangkis hingga sejumlah cabang lain.
Guru BK SMAN 1 Sentolo memastikan siswi korban dugaan pelecehan seksual tetap sekolah dan mendapat pendampingan psikologis pasca kejadian.