Mendikdasmen Tegaskan Ekskul Korps Kadet Tak Wajib
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Vanessa Angel/Instagram
Harianjogja.com, SURABAYA- Artis FTV Vanessa Angel terancam jadi tersangkla karena diduga ikut bermain dalam bisnis prostitusi alias tak hanya sebagai korban yang melayani jasa seks.
Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan berdasarkan pemeriksaan yang ada artis berinisial VA atau Vanessa Angel terlibat jaringan pelacuran daring dengan menjadi penyedia layanan tersebut.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Akhmad Yusep Gunawan di Surabaya, Senin (14/1/2019), menyebutkan data transaksi digital maupun berita acara VA tercatat sembilan kali melakukan transaksi terkait dengan pelacuran.
"Dari pemeriksaan VA, terlibat bisnis prostitusi. Jaringan prostitusi daring. Peran Vanessa sebagai penyedia prostitusi. Ini jadi langkah berikutnya jadi dasar status VA," ucapnya.
Dari sembilan transaksi tersebut, kata Yusep, VA dua kali melakukan praktik pelacuran di Singapura pada bulan Februari 2018, dua kali di Jakarta, dan sekali di Surabaya.
"Dari sembilan kali transaksi itu, VA difasilitasi enam germo," ujarnya.
Yusep tak menampik jika status Vanessa Angel bisa berubah dari saksi menjadi tersangka dalam kasus prostitusi online tersebut. Namun, dirinya menunggu hasil pemeriksaan Vanessa Angel.
Untuk tarif yang dipatok VA melalui germo berinisial TN, Yusep mengemukakan masih di angka yang sama, yakni Rp80 juta yang didistribusikan oleh germo lain.
"Berkisar di angka yang sama, artinya yang diterima VA, angka mutlaknya dari germo berinisial TN adalah Rp80 juta dan didistribusikan muncikari lain," ujarnya.
Mengenai siapa pemesan Vanessa di Singapura, Yusep mengatakan bahwa pihaknya masih akan mendalami transaksi keuangan.
"Ini mendalami transaksi keuangan, nanti sinkron dengan data registrasi telepon dispenduk dan rekening," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara dan Okezone.com
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Presiden Prabowo merombak kabinet pada 1 Oktober 2026. Bahlil, Sugiono, Dudung, Sarmuji, hingga Listyo Sigit mendapat posisi baru.
Revisi UU LLAJ mengusulkan denda truk ODOL hingga Rp50 miliar dan memperluas pihak yang dapat dikenai sanksi.
Buruh Jogja meminta outsourcing dihapus dan pekerja kontrak dibatasi maksimal satu tahun dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
Bahlil Lahadalia siap dilantik sebagai Menko Hilirisasi dan Energi sekaligus tetap menjabat Menteri ESDM.
KDMP Sumbersari Sleman telah berjalan enam bulan, tetapi pengelolaan belum penuh karena menunggu verifikasi, serah terima gedung, dan regulasi.