Kemenpar Bidik Indonesia Jadi Pusat MICE ASEAN, Andalkan AI
Kemenpar menargetkan Indonesia menjadi pusat MICE ASEAN melalui AI, penguatan talenta, dan peningkatan daya saing industri pariwisata.
Nella Kharisma./JIBI-M. Ferry Setiawan
Harianjogja.com, SURABAYA - Kasus kosmetik ilegal menyeret nama penyanyi dangdut Nella Kharisma. Pelantun Jaran Goyang itu telah menjalani pemeriksaan selama 6,5 jam di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (18/12/2018). Hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan sesuatu yang berbeda.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofik Ripto Himawan, menjelaskan berdasarkan hasil kesaksian Nella Kharisma mengaku menerima bayaran Rp1,5 juta sampai Rp3 juta per minggu sebagai endorse kosmetik ilegal itu.
Sedangkan keterangan dari tersangka KIL bayarannya Rp7 juta hingga Rp15 juta per minggu. Dengan adanya perbedaan keterangan tersebut, pihaknya akan mencocokkan dengan pembukuan tersangka.
"Kami akan segera menelusuri pembukuan tersangka untuk membuktikan kesaksian yang bersangkutan [Nella]. Sementara ini kami belum mendapatkan pembukuan proses pembayaran di TKP," terang Rofik Selasa (18/12/2018).
Rofik menambahkan, ada sekitar 26 sampai 27 pertanyaan yang ditanyakan pada Nella Kharisma. Adapun pertanyaannya fokus pada masalah SOP penerimaan endorse, etika penerimaan endorse dan persyaratan legal formal produk yang diendorse.
"Memang segmen ada dua proses dalam penerimaan [endorse], ada yang langsung diterima bersangkutan [Nella], ada juga yang proses penerimaan melalui manajemen," tandas Rofik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Kemenpar menargetkan Indonesia menjadi pusat MICE ASEAN melalui AI, penguatan talenta, dan peningkatan daya saing industri pariwisata.
AS menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan Iran dan delapan kapal tanker terkait dugaan skema pemerasan kapal di Selat Hormuz.
Delegasi DUN Sabah mempelajari tata kelola Keistimewaan DIY dan Dana Keistimewaan sebagai rujukan kewenangan khusus pemerintahan daerah.
Panitia Jogja Halal Festival (JHF) #3 resmi meluncurkan Jogja Halal Festival #3 Tahun 2026 di Ruang Bangsal Mataram, Lantai 2, Kantor Perwakilan Bank Indonesia
DPRD Bantul meminta pengawasan potensi kebakaran lahan diperkuat hingga tingkat RT selama musim kemarau. Jumlah kasus kebakaran lahan di Bantul tercatat meningk
Sensus Ekonomi 2026 di DIY telah mencapai 69%. BPS DIY memastikan data pelaku usaha aman dan tidak berkaitan dengan perpajakan.