Dhawiya Zaida dan Kekasihnya Divonis 1,5 Tahun Penjara

Newswire
Newswire Selasa, 04 September 2018 18:37 WIB
Dhawiya Zaida dan Kekasihnya Divonis 1,5 Tahun Penjara

Dhawiya Zaida saat menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (3/7/2018). /Suara.com-Ismail

Harianjogja.com, JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada Dhawiya Zaida dan kekasihnya, Muhamad dengan hukuman selama 1,5 tahun penjara.

"Telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap Dhawiya Zaida selama satu tahun enam bulan. Menetapkan masa penahan dikurangkan dengan masa pidana," kata Ketua Majelis Hakim saat membaca vonis kepada Dhawiya, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/9/2018).

Namun putri penyanyi dangdut senior Elvy Sukaesih itu dihukum menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

"Memerintahkan memindahkan terdakwa dari Rutan Pondok Bambu ke RSKO Cibubur. Selama menjalani pengobatan, diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. Demikian putusan PN Jakarta Timur tertanggal 4 September 2018," lanjut Majelis Hakim.

Mendengar putusan tersebut Dhawiya nampak tegar. Dhawiya juga langsung menerima putusan tersebut setelah berdiskusi dengan dua kuasa hukumnya. Sayang jakasa penuntut umum meminta pikir-pikir dengan putusan hakim.

"Sehingga putusan ini belum inkrah karena JPU minta pikir-pikir dan diberi waktu hingga tujuh hari," tutur Hakim.

Usai pembacaan putusan sidang Dhawiya Zaida, sidang dilanjutkan dengan pembacaan vonis Muhamad, kekasih Dhawiya. Hakim pun menyatakan Muhammad bersalah dan menghukum dengam putusan menjalani rehabilitasi selama 1,5 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : suara.com

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online