57 Persen Warga Alami Masalah Gigi, Edukasi Anak Dinilai Mendesak
FKG UI menegaskan edukasi kesehatan gigi sejak dini penting untuk mencegah masalah gigi yang masih dialami 57 persen masyarakat Indonesia.
Musisi Fariz RM usai menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (9/3/2015). /Suara.com-Nanda Hadiyanti
Harianjogja.com, JAKARTA- Musisi Fariz RM ditangkap polisi karena kasus narkoba, Jumat (24/8/2018).
Kabar ini mengejutkan, mengingat Fariz RM sebelumnya sudah dua kali terjerat kasus yang sama. M Syafri Noer, yang sebelumnya pernah menjadi pengacara Fariz RM, saat musisi 59 tahun itu tertangkap pada 2015 lalu, mengaku terkejut.
Meski terkejut dengan kembali tertangkapnya Fariz RM, Syafri mengungkap fakta mengejutkan terkait pelantun "Sakura" tersebut. Menurut Syafri, saat Fariz RM ditangkap pada 2015 dan divonis selama delapan bulan, paman aktris Sherina Munaf itu tidak direhabilitasi.
"Kami menganggap bahwa ini [penangkapan Fariz RM] adalah sebagai akses atau akibat dari putusan kasus yang lalu. Mas Fariz dihukum penjara, yang seharusnya selaku seorang pecandu, sesuai pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 itu harusnya direhab nggak ada jalan lain, jadi bukan dihukum," kata M Syafri Noer di Polres Jakarta Utara, Sabtu (25/8/2018) malam.
"Tapi kan yang diterapkan apa? Yang diterapkan malah dihukum, akhirnya terjadi lagi kalau terus terusan seperti ini akhirnya pemberantasan pengguna narkoba atau pecandu narkoba di Indonesia ini nggak akan berhasil, nah itu lah yang kami sesalkan. Seandainya pada saat itu Mas Fariz dihukum dengan hukuman rehab sampai dia sembuh berarti kasus sekarang ini nggak akan terjadi," sambung Syafri.
Menurut Syafri, Fariz RM memang sempat menjalani rehabilitasi di sebuah tempat rehabilitasi di Pondok Bambu. Namun rehabilitasi itu hanya berjalan selama tiga bulan, tak sampai selesai.
"Iya itu kan belum tuntas. Itu kan ada tahap penyidikan, kami koordinasi dengan Polres Jaksel, akhirnya direhab di Pondok Labu. Itu berjalan tiga bulan. Pas mau masuk empat bulan, tahu-tahu pelimpahannya ke Kejaksaan Negeri Jaksel kemudian ditahan di Cipinang sampai selesai sidang sampai vonis. Nah, inilah yang tiak sesuai penerapannya," ungkap Syafri.
Seperti diketahui, untuk ketiga kalinya, Fariz RM kembali berurusan dengan polisi karena kasus narkoba. Fariz RM ditangkap Jumat (24/8/2018) sekitar pukul 10.00 WIB di kediamannya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
FKG UI menegaskan edukasi kesehatan gigi sejak dini penting untuk mencegah masalah gigi yang masih dialami 57 persen masyarakat Indonesia.
Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka bentrokan Pegangsaan. Warga dan keluarga korban sepakat menjaga kondusivitas serta mendukung proses hukum.
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 28 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Cek 12 jadwal perjalanan dan tarif tetap Rp8.000.
Kemkomdigi meminta publik melihat utuh pernyataan Presiden Prabowo soal "londo ireng" dan menegaskan tidak ditujukan kepada profesi atau kelompok tertentu.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 28 Juli 2026 tersedia dengan 15 perjalanan. Tarif tetap Rp8.000 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Megawati Soekarnoputri meresmikan Monumen Peristiwa Kudatuli di Kantor DPP PDIP dan mengajak generasi muda tidak melupakan sejarah perjuangan bangsa.