KPK Periksa Kepala BPK Jawa Tengah Terkait Kasus Suap di Muara Enim
KPK memeriksa Kepala BPK Jateng Ahmad Luthfi H. Rahmatullah sebagai saksi kasus dugaan suap pengondisian audit Muara Enim.
Fachri Albar ditemani istrinya, Renata Kusmanto selama menunggu sidang. /Suara.com-Wahyu Tri Laksono
Harianjogja.com, JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pada aktor Fachri Albar dengan hukuman tujuh bulan rehabilitasi oleh lewat sidang yang digelar Selasa (10/7/2018) sore.
Majelis hakim dalam putusannya, menilai Fachri Albar terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Menghukum terdakwa Fachri Albar alias Al untuk memerintahkan rehabilitasi medis dan sosial selama 7 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat [RSKO], Cibubur, Jakarta. Dan membebankan biaya perkara kepada Fachri Albar sebesar 5.000 rupiah," kata ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring saat membacakan putusan.
Vonis yang diberikan Asiadi lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Fachri dengan hukuman sembilan bulan penjara.
Terkait putusannya tersebut, Asiadi mempersilakan JPU maupun pihak Fachri Albar untuk naik banding jika vonis yang diberikan dianggap tidak memuaskan.
"Saudara [Fachri] paham, kalau memang ada keberatan silahkan mengajukan. Sidang saya tutup," katanya.
Fachri Albar, suami dari Renata Kusmanto itu ditangkap di kediamannya di Serenia Hills Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, 14 Februari 2018. Dari tangan Fachri, petugas mengamankan satu klip sabu seberat 0,32 gram, satu klip ganja seberat 0,32 gram, 1 calmlet, 13 dumolid, dan alat hisap sabu.
Putusan itu ditanggapi istri Fachri, Renata Kusmanto dengan rasa syukur.
"Apapun hasilnya, ini yang terbaik. Tapi dengan putusan itu pun saya sudah bersyukur," kata Renata usai sidang.
Bukan cuma Renata, Fachri juga puas dengan vonis tersebut. Karenanya, dia memastikan sang suami tak akan naik banding.
"Sudah puas dengan putusan tadi, jadi nggak banding," katanya.
Kini, Renata sebagai istri tinggal mendampingi Fachri dalam masa rehabilitasi. Dia ingin sang suami benar-benar bersih dari narkoba.
"Di [Fachri] sudah janji, sudah kapok banget juga. Sekarang tinggal support aja sih," ujar Renata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
KPK memeriksa Kepala BPK Jateng Ahmad Luthfi H. Rahmatullah sebagai saksi kasus dugaan suap pengondisian audit Muara Enim.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY September 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, syarat, dan biaya perpanjangan SIM A serta SIM C.
Prabowo menyebut dampak ekonomi KDKMP mulai terasa pada 2027 melalui pemangkasan rantai distribusi dari petani hingga konsumen.
Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Kamis 17 September 2026 lengkap dengan lokasi pelayanan dan syarat perpanjangan SIM A dan SIM C
KPK mendalami dugaan mahasiswa titipan dalam penerimaan maba Unsoed dengan memeriksa tiga wakil rektor dan empat saksi.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 17 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.