RAFFI AHMAD BEBAS : BNN Bantah Paksa Ibu Raffi Berhentikan Hotma

Senin, 29 April 2013 15:56 WIB
RAFFI AHMAD BEBAS : BNN Bantah Paksa Ibu Raffi Berhentikan Hotma

JAKARTA-Badan Narkotika Nasional (BNN) membantah bahwa pihaknya telah memaksa ibunda Raffi Ahmad, Amy Qanita untuk memberhentikan kuasa hukumnya Hotam Sitompul sebagai syarat dikeluarkannya Raffi dari pusat rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.

"Tidak mungkinlah, masa dipaksan. Itu kan wewenang dan hak dari kliennya. Kami mengeluarkan tersangka dari Lido karena pertimbangan tertentu, bukan karena memaksa," ujar Benny J Mamoto, Deputi Pemberantasan Narkotika BNN, di Jakarta, Senin (29/4).

Ia menegaskan bahwa walaupun Raffi dibebaskan dari Lido, namun proses hukum tetap berjalan.

Lanjutnya, berkas Raffi telah diberikan ke kejaksaan namun karena alasan belum lengkap masih harus dikembalikan. "Berkasnya masih P 19. Kami masih harus melengkapinya" tegasnya.

Walau demikian, Benny belum bisa mengatakan kapan berkas tersebut akan selesai. BNN mengaku masih memerlukan pemeriksaan tambahan menyangkut ahli.

"Ada beberapa pemeriksaan tambahan yang perlu. Ada saksi yang perlu kita dengar keterangannya. Kami berharap ada kesamaan persepsi dengan penyidik BNN dan kejaksaan," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online