Kemnaker Buka Layanan Pengaduan WLKP, Ini Cara Mengaksesnya

Jumali
Jumali Senin, 19 Oktober 2026 09:17 WIB
Kemnaker Buka Layanan Pengaduan WLKP, Ini Cara Mengaksesnya

Tenaga Kerja. - Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan tiga layanan bantuan bagi perusahaan yang mengalami kendala saat menyampaikan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara daring. Fasilitas ini disiapkan untuk membantu perusahaan memenuhi kewajiban pelaporan secara tertib dan tepat waktu.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, mengatakan perusahaan dapat memanfaatkan saluran resmi yang tersedia untuk memperoleh informasi dan pendampingan ketika menghadapi kendala pelaporan.

“Kami menyediakan tiga layanan bantuan agar perusahaan dapat memperoleh informasi dan pendampingan ketika mengalami kendala dalam pelaporan WLKP,” kata Ismail dikutip dari Antara, Senin.

3 Layanan Bantuan Pelaporan WLKP

Layanan pertama berupa pengaduan melalui surat elektronik. Perusahaan yang mengalami masalah saat mengisi atau menyampaikan laporan WLKP dapat mengirimkan keluhan ke alamat [email protected].

Layanan kedua adalah konsultasi secara langsung. Perusahaan dapat mendatangi Gedung B Lantai 1, Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, atau menghubungi admin WLKP di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi sesuai domisili perusahaan.

Layanan ketiga berupa panduan pelaporan yang dapat diakses secara daring. Perusahaan dapat mempelajari tata cara penyampaian WLKP melalui laman resmi Kemnaker di https://panduan.kemnaker.go.id/panduan/46.

Kemnaker Imbau Perusahaan Tertib Melapor

Ismail menegaskan WLKP memiliki peran penting dalam pemetaan dan pelindungan tenaga kerja. Karena itu, perusahaan diimbau memanfaatkan layanan bantuan resmi apabila menemui kendala dalam proses pelaporan.

“WLKP sangat krusial untuk pemetaan dan pelindungan tenaga kerja. Oleh karena itu, kami mengimbau pelaku usaha memanfaatkan saluran bantuan resmi yang disediakan Kemnaker jika mengalami kendala,” ujar Ismail.

Melalui penyediaan tiga layanan tersebut, Kemnaker berharap perusahaan dapat memenuhi kewajiban pelaporan WLKP tepat waktu. Pelaporan yang tertib diharapkan turut mendukung tersedianya data ketenagakerjaan nasional yang akurat.


Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan. Ini adalah kewajiban hukum bagi setiap pengusaha atau badan usaha untuk melaporkan data ketenagakerjaan di perusahaannya kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker).Adapun dasar hukum
mengacu kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2017 dan Permenaker Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaporan Ketenagakerjaan di Perusahaan secara Daring.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online