Telur Ayam atau Bebek, Mana yang Baik untuk Sarapan?
Telur ayam dan telur bebek sama-sama bergizi. Simak perbedaan kandungan protein, vitamin, lemak, dan kolesterol serta cara memasaknya.
Tenaga Kerja. - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan tiga layanan bantuan bagi perusahaan yang mengalami kendala saat menyampaikan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara daring. Fasilitas ini disiapkan untuk membantu perusahaan memenuhi kewajiban pelaporan secara tertib dan tepat waktu.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, mengatakan perusahaan dapat memanfaatkan saluran resmi yang tersedia untuk memperoleh informasi dan pendampingan ketika menghadapi kendala pelaporan.
“Kami menyediakan tiga layanan bantuan agar perusahaan dapat memperoleh informasi dan pendampingan ketika mengalami kendala dalam pelaporan WLKP,” kata Ismail dikutip dari Antara, Senin.
Layanan pertama berupa pengaduan melalui surat elektronik. Perusahaan yang mengalami masalah saat mengisi atau menyampaikan laporan WLKP dapat mengirimkan keluhan ke alamat [email protected].
Layanan kedua adalah konsultasi secara langsung. Perusahaan dapat mendatangi Gedung B Lantai 1, Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, atau menghubungi admin WLKP di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi sesuai domisili perusahaan.
Layanan ketiga berupa panduan pelaporan yang dapat diakses secara daring. Perusahaan dapat mempelajari tata cara penyampaian WLKP melalui laman resmi Kemnaker di https://panduan.kemnaker.go.id/panduan/46.
Ismail menegaskan WLKP memiliki peran penting dalam pemetaan dan pelindungan tenaga kerja. Karena itu, perusahaan diimbau memanfaatkan layanan bantuan resmi apabila menemui kendala dalam proses pelaporan.
“WLKP sangat krusial untuk pemetaan dan pelindungan tenaga kerja. Oleh karena itu, kami mengimbau pelaku usaha memanfaatkan saluran bantuan resmi yang disediakan Kemnaker jika mengalami kendala,” ujar Ismail.
Melalui penyediaan tiga layanan tersebut, Kemnaker berharap perusahaan dapat memenuhi kewajiban pelaporan WLKP tepat waktu. Pelaporan yang tertib diharapkan turut mendukung tersedianya data ketenagakerjaan nasional yang akurat.
Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan. Ini adalah kewajiban hukum bagi setiap pengusaha atau badan usaha untuk melaporkan data ketenagakerjaan di perusahaannya kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker).Adapun dasar hukum
mengacu kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2017 dan Permenaker Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaporan Ketenagakerjaan di Perusahaan secara Daring.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Telur ayam dan telur bebek sama-sama bergizi. Simak perbedaan kandungan protein, vitamin, lemak, dan kolesterol serta cara memasaknya.
ChatGPT kini bisa membaca beberapa tab Chrome, membandingkan informasi, mengisi formulir, mengunduh berkas, dan mengelola tab lewat mode Work.
FIJ 2026 menghadirkan pameran inovasi, seminar, diskusi, dan layanan publik. Kegiatan ini menjadi ruang kolaborasi pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, ko
Borneo FC menang 2-0 atas Yangon United di AFC Challenge League 2026/2027. Hasil ini disebut mendongkrak ranking Liga Indonesia di Asia.
Daftar harga BBM Pertamina, Shell, dan BP per 19 Oktober 2026. Cek harga Pertalite, Pertamax, Shell V-Power Diesel, dan BBM BP.
iPhone Duo belum memiliki jadwal penjualan resmi di Indonesia. Simak prediksi harga, spesifikasi layar lipat, kamera, baterai, dan konektivitasnya.