Mau Menikah? Catat Batas Waktu Daftar Nikah di KUA

Jumali
Jumali Rabu, 09 September 2026 21:57 WIB
Mau Menikah? Catat Batas Waktu Daftar Nikah di KUA

Foto ilustrasi buu nikah. /JIBI-Bisnis Indonesia.

Harianjogja.com, JOGJA—Calon pengantin yang tengah mempersiapkan akad nikah perlu memperhatikan batas waktu pendaftaran kehendak nikah. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, pendaftaran dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad nikah.

Ketentuan ini penting diperhatikan agar proses administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dilakukan terlalu dekat dengan hari pelaksanaan akad. Calon pengantin dapat mendaftarkan kehendak nikah secara langsung di KUA tempat akad berlangsung atau melalui layanan daring Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).

Daftar Nikah Kurang dari 10 Hari Kerja Tetap Bisa Diproses

Ketentuan 10 hari kerja tidak berarti pendaftaran yang dilakukan kurang dari batas tersebut otomatis ditolak KUA. Dalam kondisi demikian, calon pengantin harus memenuhi ketentuan tambahan sesuai aturan yang berlaku.

Kementerian Agama menjelaskan, calon pengantin yang mendaftarkan kehendak nikah kurang dari 10 hari kerja sebelum akad harus mendapatkan surat dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan pertanggungjawaban bermeterai yang disertai alasan keterlambatan.

Karena itu, calon pengantin tetap dianjurkan mengurus pendaftaran lebih awal. Waktu yang tersedia sebelum akad dapat digunakan untuk memastikan dokumen lengkap sekaligus memberikan kesempatan kepada KUA melakukan pemeriksaan administrasi.

Pendaftaran Bisa Dilakukan di KUA atau SIMKAH

Pendaftaran kehendak nikah dilakukan di KUA kecamatan tempat akad nikah akan dilaksanakan. Selain datang langsung, calon pengantin dapat memanfaatkan layanan daring melalui SIMKAH.

Dokumen yang diunggah atau diserahkan kemudian diperiksa oleh petugas sesuai ketentuan pencatatan pernikahan. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari pelayanan administrasi nikah yang diatur dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Kementerian Agama mencantumkan sejumlah persyaratan administrasi bagi calon pengantin. Dokumen tersebut tidak semuanya berlaku untuk setiap pasangan karena beberapa persyaratan hanya diperlukan dalam kondisi tertentu.

Berikut dokumen yang perlu diperhatikan calon pengantin:

Dokumen identitas dasar:

  • Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
  • Fotokopi akta kelahiran.
  • Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
  • Fotokopi kartu keluarga (KK).

Dokumen tambahan:

  • Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan akad di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
  • Persetujuan calon pengantin.

Untuk calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun, diperlukan izin tertulis dari orang tua atau wali. Apabila kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, aturan juga mengatur izin dari wali yang memelihara atau mengasuh, keluarga yang mempunyai hubungan darah, atau pengampu.

Jika orang tua, wali, dan pengampu tidak ada, calon pengantin memerlukan izin dari Pengadilan. Sementara calon pengantin yang belum berusia 19 tahun pada tanggal pelaksanaan akad nikah harus melampirkan surat dispensasi kawin dari Pengadilan.

Persyaratan khusus juga berlaku bagi calon pengantin yang berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Mereka perlu melampirkan surat izin dari atasan atau kesatuan.

Selain itu, suami yang hendak beristri lebih dari seorang wajib melampirkan penetapan izin poligami dari Pengadilan. Bagi duda atau janda, dokumen yang diperlukan dapat berupa akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai, maupun akta kematian bagi janda atau duda yang ditinggal mati.

Jangan Menunggu Dokumen Lengkap di Hari Terakhir

Pengurusan administrasi nikah lebih awal memberikan ruang bagi calon pengantin untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen apabila ditemukan kekurangan dalam proses pemeriksaan. Hal ini juga membantu mengurangi risiko kendala administrasi menjelang pelaksanaan akad.

Bagi calon pengantin yang akan menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggal, surat rekomendasi nikah dari KUA asal juga perlu diperhatikan sejak awal. Dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan ketika akad dilaksanakan di wilayah kecamatan berbeda.

Selain proses administrasi, calon pengantin juga wajib mengikuti bimbingan perkawinan sebagai bagian dari tahapan pelayanan pencatatan pernikahan. Kementerian Agama menyebut bimbingan tersebut menjadi pembekalan bagi pasangan sebelum membangun kehidupan rumah tangga.

Dengan memahami batas waktu dan menyiapkan dokumen sesuai kondisi masing-masing, calon pengantin dapat mengurus pendaftaran kehendak nikah tanpa harus menunggu mendekati jadwal akad. Ketentuan tersebut berlaku berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online