Cairkan JHT Bisa Kena Pajak Progresif, Ini Penjelasannya

Jumali
Jumali Sabtu, 20 Juni 2026 02:37 WIB
Cairkan JHT Bisa Kena Pajak Progresif, Ini Penjelasannya

BPJS Ketenagakerjaan - Antara

Harianjogja.com, JOGJA—Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), namun skemanya tidak seragam untuk semua peserta. Besaran pajak sangat ditentukan oleh jumlah saldo yang dicairkan serta apakah peserta pernah melakukan pengambilan sebagian dana sebelumnya.

Kondisi ini membuat sebagian peserta perlu memahami aturan secara lebih rinci sebelum mengajukan klaim, agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait potongan pajak yang diterima saat pencairan dana.

Pencairan penuh pertama kali

Pencairan JHT secara sekaligus untuk pertama kali biasanya terjadi saat peserta memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam skema ini, pajak bersifat final dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Saldo JHT hingga Rp50.000.000: tidak dikenakan pajak (0 persen)
  • Saldo JHT di atas Rp50.000.000: dikenakan pajak final 5 persen dari selisih di atas batas tersebut

Sebagai contoh, jika saldo yang dicairkan sebesar Rp60.000.000, maka Rp50.000.000 pertama tidak dikenai pajak. Sementara sisa Rp10.000.000 dikenakan pajak 5 persen sehingga potongan mencapai Rp500.000.

Pencairan sebagian sebelum berhenti bekerja

Berbeda dengan pencairan penuh, pengambilan sebagian saldo JHT saat masih aktif bekerja—baik 10 persen untuk kebutuhan umum maupun 30 persen untuk perumahan—dapat memengaruhi perhitungan pajak pada pencairan berikutnya.

Peserta yang pernah melakukan pencairan sebagian akan masuk ke skema pajak progresif saat mengambil sisa saldo di kemudian hari. Tarifnya mengikuti lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP), yaitu:

  • Hingga Rp60.000.000: 5 persen
  • Rp60.000.000–Rp250.000.000: 15 persen
  • Rp250.000.000–Rp500.000.000: 25 persen
  • Rp500.000.000–Rp5.000.000.000: 30 persen

Skema ini membuat total pajak yang dibayarkan bisa lebih besar dibandingkan peserta yang tidak pernah melakukan pencairan sebagian sebelumnya.

Pengaruh kepemilikan NPWP

Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga menjadi faktor penting dalam pencairan JHT. Peserta yang tidak memiliki NPWP dan memiliki saldo di atas batas kena pajak akan dikenakan tarif lebih tinggi 20 persen dibandingkan tarif normal.

Kondisi ini sering kali membuat peserta menerima potongan lebih besar dari perkiraan, terutama pada pencairan dengan nilai saldo yang signifikan.

Gambaran umum skema pajak JHT

Secara sederhana, aturan pajak JHT dapat dipahami sebagai berikut: saldo kecil cenderung bebas pajak, saldo besar dikenakan pajak ringan, sementara riwayat pencairan sebelumnya dapat mengubah skema menjadi progresif dengan tarif lebih tinggi.

Pemahaman terhadap skema ini menjadi penting agar peserta dapat memperkirakan jumlah dana bersih yang akan diterima saat proses klaim dilakukan melalui layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online