Rahasia Mobil Lebih Irit Ternyata Ada pada Tekanan Angin Ban
Tekanan angin ban yang terlalu rendah atau terlalu tinggi dapat membuat mobil boros BBM dan meningkatkan risiko kecelakaan. Simak tekanan ban ideal dan manfaat
BPJS Ketenagakerjaan - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), namun skemanya tidak seragam untuk semua peserta. Besaran pajak sangat ditentukan oleh jumlah saldo yang dicairkan serta apakah peserta pernah melakukan pengambilan sebagian dana sebelumnya.
Kondisi ini membuat sebagian peserta perlu memahami aturan secara lebih rinci sebelum mengajukan klaim, agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait potongan pajak yang diterima saat pencairan dana.
Pencairan penuh pertama kali
Pencairan JHT secara sekaligus untuk pertama kali biasanya terjadi saat peserta memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam skema ini, pajak bersifat final dengan ketentuan sebagai berikut:
Sebagai contoh, jika saldo yang dicairkan sebesar Rp60.000.000, maka Rp50.000.000 pertama tidak dikenai pajak. Sementara sisa Rp10.000.000 dikenakan pajak 5 persen sehingga potongan mencapai Rp500.000.
Pencairan sebagian sebelum berhenti bekerja
Berbeda dengan pencairan penuh, pengambilan sebagian saldo JHT saat masih aktif bekerja—baik 10 persen untuk kebutuhan umum maupun 30 persen untuk perumahan—dapat memengaruhi perhitungan pajak pada pencairan berikutnya.
Peserta yang pernah melakukan pencairan sebagian akan masuk ke skema pajak progresif saat mengambil sisa saldo di kemudian hari. Tarifnya mengikuti lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP), yaitu:
Skema ini membuat total pajak yang dibayarkan bisa lebih besar dibandingkan peserta yang tidak pernah melakukan pencairan sebagian sebelumnya.
Pengaruh kepemilikan NPWP
Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga menjadi faktor penting dalam pencairan JHT. Peserta yang tidak memiliki NPWP dan memiliki saldo di atas batas kena pajak akan dikenakan tarif lebih tinggi 20 persen dibandingkan tarif normal.
Kondisi ini sering kali membuat peserta menerima potongan lebih besar dari perkiraan, terutama pada pencairan dengan nilai saldo yang signifikan.
Gambaran umum skema pajak JHT
Secara sederhana, aturan pajak JHT dapat dipahami sebagai berikut: saldo kecil cenderung bebas pajak, saldo besar dikenakan pajak ringan, sementara riwayat pencairan sebelumnya dapat mengubah skema menjadi progresif dengan tarif lebih tinggi.
Pemahaman terhadap skema ini menjadi penting agar peserta dapat memperkirakan jumlah dana bersih yang akan diterima saat proses klaim dilakukan melalui layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tekanan angin ban yang terlalu rendah atau terlalu tinggi dapat membuat mobil boros BBM dan meningkatkan risiko kecelakaan. Simak tekanan ban ideal dan manfaat
Bantul menetapkan Sriharjo dan Guwosari sebagai Kalurahan Mandiri Budaya serta 12 kalurahan sebagai Rintisan Budaya untuk memperkuat pelestarian budaya lokal.
Irish Bella mengumumkan kehamilan anak pertamanya dengan Haldy Sabri melalui unggahan foto USG di media sosial.
RSA UGM memeriksa perawat berinisial DPA melalui Tim Etik dan Hukum setelah diduga melontarkan komentar tidak berempati terhadap pasien BPJS di media sosial.
Maverick Vinales dipastikan absen di MotoGP Inggris 2026 akibat cedera bahu. Posisinya di Tech3 KTM digantikan Pol Espargaro.
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer