Cara Blokir Promosi Judi Online di Instagram, TikTok, X, dan Youtube
Cara blokir komentar promosi judi online di Instagram, TikTok, X, dan YouTube. Aktifkan filter kata kunci agar kolom komentar bebas dari spam judol. Simak pandu
Foto ilustrasi gaji/tunjangan hari raya - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) dan PT ASABRI (Persero) resmi menyalurkan gaji ke-13 tahun 2026 mulai hari ini, Selasa (2/6/2026). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Penyaluran gaji ke-13 ini menjadi momen yang sangat dinantikan, terutama karena bertepatan dengan kebutuhan menjelang tahun ajaran baru. Pemerintah berharap tambahan penghasilan ini dapat meringankan beban pendidikan anak serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan daya beli masyarakat.
Siapa Saja Penerima Gaji ke-13?
Merujuk pada PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut daftar pihak yang berhak menerima gaji ke-13:
- ASN dan CPNS.
- PPPK.
- Prajurit TNI dan Anggota Polri.
- Pejabat Negara.
- Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
- Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu.
Rincian Besaran Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan pangkat, jabatan, eselon, serta masa kerja masing-masing penerima.
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural (Sumber APBN):
| Jabatan | Besaran (Rp) |
| Ketua/Kepala | 31.474.800 |
| Wakil Ketua | 29.637.600 |
| Sekretaris dan Anggota | 28.104.300 |
2. Pejabat Struktural Eselon (Sumber APBN):
| Eselon | Besaran (Rp) |
| Eselon I | 24.886.200 |
| Eselon II | 19.526.800 |
| Eselon III | 13.861.100 |
| Eselon IV | 10.609.000 |
3. Pegawai Non-ASN Berdasarkan Jenjang Pendidikan (Sumber APBN):
- SD hingga SMP: Rp4.200.000 – Rp5.000.000
- SMA hingga D-I: Rp4.900.000 – Rp5.800.000
- D-II hingga D-III: Rp5.400.000 – Rp6.500.000
- D-IV atau S1: Rp6.500.000 – Rp7.800.000
- S2 hingga S3: Rp7.700.000 – Rp9.000.000
(Nilai di atas bervariasi tergantung masa kerja).
Komponen Gaji ke-13
Penyaluran gaji ke-13 meliputi komponen berikut:
- Sumber APBN (ASN Pusat, TNI, Polri, Pejabat Negara): Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja (tukin).
- Sumber APBD (ASN Daerah): Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tambahan penghasilan (maksimal satu bulan, dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah).
- Pensiunan: Pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Jadwal Penyaluran dan Pengecekan
PT Taspen memastikan penyaluran dilakukan secara bertahap melalui 46 mitra bayar, termasuk bank BUMN (BRI, BNI, BTN, Mandiri) dan PT Pos Indonesia. Penerima tidak perlu melakukan pengajuan tambahan karena transfer dilakukan secara otomatis.
Bagi penerima yang belum menerima hingga 10 Juni 2026, diimbau untuk segera menghubungi call center Taspen di 1500-400 atau mengunjungi kantor cabang terdekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cara blokir komentar promosi judi online di Instagram, TikTok, X, dan YouTube. Aktifkan filter kata kunci agar kolom komentar bebas dari spam judol. Simak pandu
Transaksi KDKMP sepanjang 2026 mencapai Rp56,8 miliar. Pupuk menjadi komoditas terlaris dan distribusi barang subsidi akan diperkuat.
Pemkot Magelang menata kawasan Taman Kyai Langgeng untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung dan mendukung pelaku UMKM tanpa penggusuran.
DIY memperkuat pelaku industri batik melalui pelatihan dan sertifikasi kompetensi untuk menjaga warisan dunia UNESCO dan pasar global.
Mahasiswa di Kota Jogja kehilangan motor Honda CBR 150 di rumah kos saat menghadiri kondangan. Polisi masih memburu dua pelaku yang terekam CCTV.
Kejaksaan Agung resmi menahan Don Ritto dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri usai pelimpahan perkara dari Polri.