Gaji ke-13 Cair Hari Ini Cair, Cek Rinciannya

Jumali
Jumali Selasa, 02 Juni 2026 12:47 WIB
Gaji ke-13 Cair Hari Ini Cair, Cek Rinciannya

Foto ilustrasi gaji/tunjangan hari raya - Freepik


Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) dan PT ASABRI (Persero) resmi menyalurkan gaji ke-13 tahun 2026 mulai hari ini, Selasa (2/6/2026). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Penyaluran gaji ke-13 ini menjadi momen yang sangat dinantikan, terutama karena bertepatan dengan kebutuhan menjelang tahun ajaran baru. Pemerintah berharap tambahan penghasilan ini dapat meringankan beban pendidikan anak serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan daya beli masyarakat.

Siapa Saja Penerima Gaji ke-13?

Merujuk pada PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut daftar pihak yang berhak menerima gaji ke-13:

- ASN dan CPNS.

- PPPK.

- Prajurit TNI dan Anggota Polri.

- Pejabat Negara.

- Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

- Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu.

Rincian Besaran Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan pangkat, jabatan, eselon, serta masa kerja masing-masing penerima.

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural (Sumber APBN):

JabatanBesaran (Rp)
Ketua/Kepala31.474.800
Wakil Ketua29.637.600
Sekretaris dan Anggota28.104.300

2. Pejabat Struktural Eselon (Sumber APBN):

EselonBesaran (Rp)
Eselon I24.886.200
Eselon II19.526.800
Eselon III13.861.100
Eselon IV10.609.000 

3. Pegawai Non-ASN Berdasarkan Jenjang Pendidikan (Sumber APBN):

- SD hingga SMP: Rp4.200.000 – Rp5.000.000

- SMA hingga D-I: Rp4.900.000 – Rp5.800.000

- D-II hingga D-III: Rp5.400.000 – Rp6.500.000

- D-IV atau S1: Rp6.500.000 – Rp7.800.000

- S2 hingga S3: Rp7.700.000 – Rp9.000.000
(Nilai di atas bervariasi tergantung masa kerja).


Komponen Gaji ke-13

Penyaluran gaji ke-13 meliputi komponen berikut:

- Sumber APBN (ASN Pusat, TNI, Polri, Pejabat Negara): Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja (tukin).

- Sumber APBD (ASN Daerah): Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tambahan penghasilan (maksimal satu bulan, dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah).

- Pensiunan: Pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.


Jadwal Penyaluran dan Pengecekan


PT Taspen memastikan penyaluran dilakukan secara bertahap melalui 46 mitra bayar, termasuk bank BUMN (BRI, BNI, BTN, Mandiri) dan PT Pos Indonesia. Penerima tidak perlu melakukan pengajuan tambahan karena transfer dilakukan secara otomatis.

Bagi penerima yang belum menerima hingga 10 Juni 2026, diimbau untuk segera menghubungi call center Taspen di 1500-400 atau mengunjungi kantor cabang terdekat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online