6 Negara Lolos Piala Dunia U-17 2026, Indonesia Tersingkir
Jepang, Tiongkok, Arab Saudi, Tajikistan, Australia, dan Uzbekistan lolos ke Piala Dunia U-17 2026. Indonesia tersingkir di fase grup.
Foto ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—-Banyak peserta BPJS Kesehatan masih mengira semua layanan medis otomatis ditanggung. Padahal, mulai 2026 pemerintah mempertegas sejumlah pengecualian dalam JKN yang bisa membuat klaim ditolak jika tidak sesuai aturan.
Pemerintah telah memperbarui ketentuan tersebut melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang menjadi dasar pelaksanaan JKN mulai 2026.
Regulasi ini menegaskan bahwa layanan yang ditanggung BPJS hanya yang bersifat medis, berdasarkan indikasi dokter, dan sesuai kebutuhan kesehatan, bukan atas permintaan pribadi, estetika, atau tindakan di luar prosedur medis. Selain itu, sistem rujukan berjenjang dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tetap wajib dipatuhi.
Berikut ringkasan layanan yang masuk kategori pengecualian dalam Perpres 59 Tahun 2024:
Perpres ini juga menegaskan bahwa BPJS dapat menolak pembiayaan jika peserta meminta rujukan tanpa rekomendasi dokter. Artinya, keinginan pribadi tanpa dasar medis tidak dapat dijadikan alasan untuk langsung ke rumah sakit tanpa melalui FKTP.
Kewenangan Penambahan Pengecualian
Menteri Kesehatan juga memiliki kewenangan menetapkan jenis gangguan kesehatan tertentu yang tidak dijamin, termasuk cedera akibat tindakan sengaja, eksperimen medis, hingga kondisi yang sebenarnya dapat dicegah.
Dengan aturan ini, pemerintah menekankan keberlanjutan dana JKN agar tetap fokus pada pelayanan prioritas. Peserta diimbau memastikan status kepesertaan aktif dan rutin membayar iuran agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jepang, Tiongkok, Arab Saudi, Tajikistan, Australia, dan Uzbekistan lolos ke Piala Dunia U-17 2026. Indonesia tersingkir di fase grup.
Siswa kelas II SD meninggal dunia usai tertimpa patung di Museum Ronggowarsita Semarang saat mengikuti wisata rombongan sekolah.
PP Tunas memungkinkan perubahan status risiko TikTok, Roblox, dan YouTube jika lolos evaluasi perlindungan anak digital.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan akan menindak tegas pengusaha tambang yang merusak lingkungan dan melanggar aturan konservasi.
Kemlu RI mengonfirmasi tujuh WNI tewas akibat kapal tenggelam di Pulau Pangkor, Malaysia. Tujuh korban lainnya masih dicari.
Pemerintah menyiapkan aturan KPR tenor 40 tahun agar cicilan rumah lebih ringan dan akses rumah murah semakin mudah dijangkau masyarakat.