Asal-usul Kata Oke Ternyata dari Singkatan Jenaka 1839
Kata oke ternyata punya sejarah sejak 1839. Istilah OK pertama kali tercatat di Boston Morning Post sebagai singkatan jenaka.
BTS - Yonhap
Harianjogja.com, JOGJA—BIGHIT MUSIC menegaskan sikap tanpa toleransi terhadap stalking, fitnah, dan pelanggaran privasi yang menyasar BTS dengan menempuh jalur hukum terhadap para pelaku.
Melalui pernyataan resmi di platform Weverse pada Senin (29/12/2025), perusahaan mengonfirmasi telah mengambil langkah hukum terhadap berbagai tindakan berbahaya, termasuk unggahan kebencian, rumor palsu, hingga pelanggaran privasi serius.
Sepanjang kuartal keempat 2025, BIGHIT MUSIC secara aktif memproses laporan penggemar serta hasil pemantauan internal di berbagai forum daring. Pemantauan mencakup platform Korea seperti Naver, Daum, DC Inside, hingga platform global seperti X (Twitter), Instagram, YouTube, dan situs musik seperti Melon.
Agensi menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pencemaran nama baik, penghinaan, penyebaran informasi bohong, maupun manipulasi konten menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan, BIGHIT MUSIC mengungkapkan bahwa salah satu pelaku telah dijatuhi hukuman denda karena memublikasikan konten penghinaan terhadap BTS di sebuah komunitas daring.
Sejumlah kasus lain saat ini masih dalam tahap penyidikan kepolisian. Agensi berkomitmen untuk terus mendorong penerapan sanksi pidana maksimal bagi para pelanggar guna memberikan efek jera.
Pelanggaran Privasi yang Kian Mengkhawatirkan
Selain serangan di ranah digital, BIGHIT MUSIC menyoroti peningkatan pelanggaran privasi di area tempat tinggal para anggota BTS. Aktivitas ilegal seperti upaya mendekati kediaman, praktik penguntitan (stalking), hingga tindakan invasif lainnya dilaporkan semakin sering terjadi.
"Setiap insiden dilaporkan secara langsung kepada kepolisian. Dalam beberapa kasus, kejaksaan bahkan telah mengajukan perintah hukuman singkat terhadap pelaku," tulis pernyataan resmi tersebut, dikutip Senin.
BIGHIT menegaskan bahwa tindakan seperti:
- Mengunjungi kediaman tanpa izin.
- Membuntuti atau menunggu di sekitar rumah.
- Memotret properti pribadi.
- Meninggalkan barang tanpa persetujuan.
Tindakan-tindakan di atas dikategorikan sebagai tindak pidana penguntitan yang dapat dikenai sanksi pidana berat. "Tindakan seperti ini menimbulkan tekanan psikologis yang sangat berat bagi artis dan sama sekali tidak dapat ditoleransi," tegas agensi.
Menutup pernyataannya, BIGHIT MUSIC mengajak seluruh penggemar (ARMY) untuk bersama-sama membangun budaya fandom yang sehat dengan menghormati batas privasi idola.
"Keselamatan dan privasi artis adalah fondasi utama dari ekosistem hiburan yang sehat," tulis agensi. BIGHIT memastikan akan terus memperkuat sistem perlindungan dan mengambil langkah hukum progresif demi menjaga keamanan anggota BTS, baik dalam aktivitas profesional maupun kehidupan pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kata oke ternyata punya sejarah sejak 1839. Istilah OK pertama kali tercatat di Boston Morning Post sebagai singkatan jenaka.
Pemkab Sleman dan Klaten menyepakati pembagian PBJT Candi Prambanan untuk mengoptimalkan PAD dan pengembangan kawasan wisata.
Lomba menyanyi Manunggal Fair Kulonprogo batal mendadak. Peserta kecewa karena sudah datang dan menyiapkan penampilan.
Biaya Haji 2027 berpotensi naik. Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf menyebut kenaikan harga avtur dan situasi geopolitik jadi pertimbangan.
Turki vs Italia di Nations League 2026 digelar di Bursa. Simak jadwal, kondisi pemain, perkiraan susunan, dan rekor pertemuan kedua tim.
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan sementara Wagub Babel Hellyana terkait kasus pidana. Gubernur kini menjalankan tugas wakil gubernur.