Bruno Mars Pecahkan Rekor Jual 2,1 Juta Tiket Sehari
Bruno Mars pecahkan rekor Live Nation dan Ticketmaster dengan 2,1 juta tiket terjual dalam sehari. Tur The Romantic Tour dan album baru siap dirilis April 2026.
Rokok elektrik alias vape - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Tak hanya Singapura, sejumlah negara di dunia melarang penggunaan rokok elektri atau vape karena dianggap berbahaya.
Pemerintah Singapura baru-baru ini berencana untuk memperketat aturan dan hukuman tentang penggunaan vape atau rokok elektrik, yang akan dianggap sebagai salah satu bentuk penyalahgunaan narkoba.
Dalam pidato pada Rapat Umum Hari Nasional 2025, Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong mengungkapkan bahwa Pemerintah Singapura akan mengambil tindakan yang jauh lebih tegas terhadap vaping.
PM Wong menyoroti ada bahaya yang lebih besar dari vaping. Bukan soal alatnya, tetapi soal zat yang terkandung di dalamnya.
Pasalnya, belakangan banyak terlacak bahwa vape yang beredar mengandung zat berbahaya seperti etomidate, sejenis obat anestesi yang bisa membuat penggunanya mudah tertidur.
Tak hanya Singapura, ternyata vape juga dilarang digunakan di beberapa negara di Asia, Timur Tengah, Afrika, Amerika Selatan, Amerika Tengah, dan Karibia, yang mencakup kepemilikan, penggunaan, penjualan, impor, atau periklanan.
Hal ini perlu menjadi perhatian para pengguna vape aktif, terutama yang hendak bepergian atau melancong ke negara-negara bebas vape ini.
Pasalnya, kebiasaan buruk ini bisa jadi menyeret Anda ke masalah tak hanya soal kesehatan tapi juga masalah hukum. Menurut pakar perjalanan Ski Vertigo, sangat penting untuk memahami berbagai peraturan agar terhindar dari penyitaan, denda, atau bahkan dipenjara.
"Wisatawan harus sangat berhati-hati. Membawa vape ke negara seperti Singapura, Thailand, Qatar, atau India dapat mengakibatkan penyitaan, denda, atau dalam kasus ekstrem, hukuman penjara," ujar Ski Vertigo.
BACA JUGA: Pemkot Jogja Lirik Kerja Sama Penerbangan YIA-Jeddah dengan Maskapai China
Jika Anda diharuskan melewati bea cukai atau pemeriksaan keamanan saat transit, hal itu bisa menjadi masalah di negara-negara yang melarang vape. Oleh karena itu, disarankan untuk meninggalkan perangkat Anda di rumah.
Berikut ini adalah negara-negara dengan larangan penuh untuk vaping:
Asia
Timur Tengah
Afrika
Amerika Selatan
Amerika Tengah & Karibia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
KPK menyambut positif pembentukan tim penyidik Kejagung untuk menangani kasus Febrie Adriansyah yang kini masih berstatus saksi.
KPPU telah memutus enam perkara persaingan usaha hingga Juni 2026 dengan total denda Rp767 miliar. Enam perkara lainnya masih diproses.
BKPM mengungkap lelang pengembangan sistem OSS senilai Rp26,46 miliar gagal karena tidak ada penyedia yang sanggup menyelesaikan proyek.
Polres Bantul menangkap dua pelaku pembobolan toko kelontong di Jambidan berbekal rekaman CCTV dan sidik jari. Kerugian korban mencapai Rp12,5 juta.
Dokter UI mengembangkan NAVI-HF berbasis AI untuk mendeteksi penumpukan cairan paru pada pasien gagal jantung dengan akurasi mencapai 86 persen.