Kebakaran KMP Putri Yasmin, 172 Orang Selamat, 1 Meninggal
KMP Putri Yasmin terbakar di Selat Lombok. Tim SAR mengevakuasi 173 orang, terdiri atas 172 korban selamat dan 1 meninggal dunia.
Susu formula. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Meskipun air susu ibu (ASI) adalah asupan terbaik untuk bayi, terdapat sejumlah kondisi di mana pemberian susu formula menjadi kebutuhan yang mutlak dan tak bisa dihindari. Hal ini diutarakan konsultan gizi anak dr. Klara Yuliarti, Sp.A(K).
Klara menjelaskan, susu formula harus diberikan kepada bayi yang mengalami kelainan metabolisme bawaan atau kelainan genetik yang menyebabkan dirinya tidak bisa mencerna ASI.
“Susu formula yang diberikan pun susu formula khusus,” kata Klara dalam diskusi media di Jakarta Pusat, Sabtu (2/8/2025).
Selain itu, bayi dengan berat di bawah 1.500 gram atau memiliki risiko hipoglikemi atau kandungan gula darah rendah juga perlu diberi susu formula untuk memenuhi asupan nutrisinya.
"Begitu terjadi kadar gula darah yang rendah, bayi itu akan rusak otaknya," ucapnya.
BACA JUGA: 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Hari Libur, Siap-siap Ada Long Weekend
Kondisi lain termasuk ketika ibu mengalami masalah serius seperti eklamsia berat, perawatan intensif di ICU atau bahkan meninggal dunia. Dalam situasi seperti ini, ASI sering kali tidak tersedia atau tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan nutrisi bayi.
Penggunaan susu formula sebaiknya dilakukan berdasarkan indikasi medis dan di bawah pengawasan dokter. Hal ini penting untuk memastikan susu formula diberikan pada kondisi yang tepat, tidak berlebihan, serta tetap sesuai dengan kebutuhan bayi.
Dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) itu menjelaskan bahwa penggunaan susu formula sudah diatur secara hukum, baik dalam undang-undang di Indonesia maupun dalam pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Menurutnya, susu formula yang beredar di Indonesia telah memenuhi standar keamanan dan gizi yang ketat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta mengacu pada standar internasional.
"Kita sudah punya standar untuk komposisi susu formula yang diatur oleh Badan POM. Badan POM Indonesia sudah mengatur semua susu formula itu kalau mau dijual di Indonesia atau mendapat izin harus melalui proses yang ketat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KMP Putri Yasmin terbakar di Selat Lombok. Tim SAR mengevakuasi 173 orang, terdiri atas 172 korban selamat dan 1 meninggal dunia.
India resmi mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026 demi hadapi Brasil. Timnas Indonesia kehilangan lawan di Grup A. India terancam denda Rp439 juta dan cari dua laga u
PSG mengalahkan Aston Villa 2-1 dan menjadi klub ketiga dalam sejarah yang menjuarai Piala Super Eropa dua musim beruntun
Rekomendasi 8 HP flagship bekas terbaik 2026 dengan harga turun drastis. Dari Samsung Galaxy S23 Rp6 jutaan hingga iPhone 13 Pro Rp9,5 jutaan. Cek tips membelin
Xavi Hernandez resmi jadi pelatih Timnas Belanda dengan kontrak hingga Piala Dunia 2030. Ia sebut dirinya "anak sepak bola Belanda" dan ingin bawa filosofi meny
Klaim asuransi mobil tidak cukup hanya melapor kecelakaan atau kehilangan kendaraan. Simak dokumen, prosedur, hingga penyebab klaim ditolak agar proses berjalan