Polisi Dalam Dugaan Penggelapan Suami BCL Tiko Pradipta Aryawardhana

Newswire
Newswire Rabu, 17 Juli 2024 07:27 WIB
Polisi Dalam Dugaan Penggelapan Suami BCL Tiko Pradipta Aryawardhana

Bunga Citra Lestari dan Tiko Aryawardhana menikah, Sabtu (2/12/2023). (IST/Instagram/Bunga Citra Lestari)

Harianjogja.com, JAKARTA—Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami aliran dana dalam kasus dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar oleh suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana (TA).

"Saudara TA masih kami dalami, masih menjelaskan seputar transaksi dari dana pada rekening perusahaan maupun pribadi," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat dihubungi di Jakarta, Rabu. 

Yossi menyatakan Polres Metro Jakarta Selatan berlaku obyektif dan prosedural terkait permintaan pengajuan audit dalam penanganan perkara ini.

BACA JUGA : Artis Ashraf Sinclair, Suami Bunga Citra Lestari Meninggal Dunia

Sementara, sebelumnya Tiko membawa bukti berupa data-data perbankan soal aliran dana dalam menjalani pemeriksaan lanjutan pada kasus atas laporan mantan istrinya, AW.

"Ini bukan data yang dibuat-buat, ini data dari perbankan, data dari laporan laba rugi keuangan tiap bulan yang dikirimkan hari ini, kirimkan semua," kata kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar.

Irfan mengatakan bukti-bukti itu diharapkan dapat menjelaskan tentang aliran dana dalam perusahaan yang dulunya dipimpin oleh Tiko sebagai direktur. Salah satu bukti yang diserahkan dalam tahap penyidikan yakni pernyataan pemasok (supplier) terkait utang-utang perusahaan.

"Ada pernyataan dari supplier-supplier yang dibayar langsung Tiko secara pribadi untuk menyelesaikan utang-utang perusahaan," ujarnya.

Dikatakan, transaksi keuangan dalam bukti itu dapat membuktikan bahwa penggelapan itu tidak benar. "Itu jadi catatan besar Rp6,9 miliar itu, setelah kami baca dalam auditnya, itu sangat tak jelas, sangat abu-abu dan tendensinya subjektif," ujarnya.

BACA JUGA : Begini Pola Asuh Anak yang Baik, Jangan Sampai Buah Hati Jadi Korban

Ditegaskan, bukti aliran dana itu jelas mengenai kepentingan usaha dan modal usaha. Ke depannya, pihaknya akan meminta adanya gelar perkara di Polda Metro Jaya tetapi juga berkaitan audit ulang yang independen. "Diharapkan keduanya bisa memberikan konfirmasi secara terbuka sehingga proses penyidikan ini menjadi proses penyidikan yang adil," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online