Depresi, Epy Kang Mus Tersangka Kasus Narkoba Ganja Dilarikan ke RS

Newswire
Newswire Jum'at, 17 Mei 2024 20:47 WIB
Depresi, Epy Kang Mus Tersangka Kasus Narkoba Ganja Dilarikan ke RS

Aktor Epy Kusnandar./Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Artis pemeran utama serial Preman Pensiun yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Epy Kusnandar terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta sejak Rabu (15/5/2024) untuk menjalani perawatan karena mengalami depresi.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. M Syahduddi menjelaskan Epy tidak bisa hadir dalam jumpa pers yang dijadwalkan pada hari ini karena sedang menjalani perawatan. "Hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter, saudara EK mengalami depresi dengan indikator tekanan darah 230 per 91," kata Syahduddi, Jumat (17/5/2024).

Atas kondisi depresi tersebut, kata Syahduddi, polisi berkoordinasi dengan RSKO Jakarta terkait perawatan Epy Kusnandar.

Selain itu, polisi juga mengajukan rehabilitasi EK ke Badan Narkotika Nasional (BNN) "Kami juga melakukan permohonan pemeriksaan kepada tim asesmen terpadu BNN untuk meminta rekomendasi terhadap tindak lanjut penanganan terhadap saudara EK," ujar Syahduddi.

Pengajuan asesmen atau rehabilitasi tersebut menyusul EK tidak memiliki barang bukti saat penangkapan, namun positif mengonsumsi ganja.

"Mengapa kami lakukan kepada tim asesmen terpadu BNN? Karena saudara EK ini positif menggunakan ganja, tetapi yang bersangkutan tidak kedapatan memiliki barang bukti yang ada padanya," ujar Syahduddi.

BACA JUGA: Artis Epy Kusnandar "Preman Pensiun" Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Selain itu, perawatan EK di RSKO juga menimbang kondisi kesehatannya yang kurang baik serta memiliki riwayat penyakit. "Juga dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan, yang kami tahu sendiri bahwa yang bersangkutan pernah mengalami riwayat sakit dan memang pada saat kami amankan yang bersangkutan mengalami kondisi yang kurang sehat," ungkap Syahduddi.

"Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, maka saudara EK kita putuskan untuk tetap dirawat di RSKO Jakarta," kata dia.

Adapun penanganan kasus EK juga akan diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif berdasarkan surat telegram Kabareskrim Polri No. 145/2021 terkait dengan implementasi Perpol No. 8/2021.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online