Sejarah Terboyo Terkuak dari Peta Kuno Semarang Tahun 1695
Peta kuno karya MD Roy tahun 1695 mengungkap nama Terboyo telah tercatat sebelum era Bupati Suryadi Menggolo V.
Mengucir atau mengikat rambut/Ist
Harianjogja.com, JOGJA—Rambut yang panjang seringkali mengganggu aktivitas harian jika tidak diikat maupun dijepit menggunakan jedai (jepitan badai). Rambut biasanya akan diikat atau dijepit asal-asalan selama tidak mengganggu aktivitas lagi.
Kebiasaan mengikat atau menjepit rambut yang salah dapat memicu rambut rusak, salah satunya rambut jadi lebih mudah rontok. Hal ini dapat terjadi jika mengikat rambut terlalu kencang yang melemahkan rambut di akarnya. Akibatnya selain rontok, rambut pun menipis, patah, atau garis rambut mundur.
Lantas, mana yang lebih baik mengikat atau menjepit rambut? Keduanya sama-sama baik selama tidak memutar atau menarik rambut terlalu kencang dan mengakibatkan rambut kesulitan bernapas serta melakukan regenerasi.
Pastikan untuk tidak menguncir rambut basah atau berkeringat. Elastisitas rambut yang basah lebih tinggi, sehingga jika dikuncir atau dijepit akan menambah tegangan dan dampaknya rambut menjadi patah.
Baca juga: Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, Disdikpora DIY Melarang Perpeloncoan
Selalu sisir rambut terlebih dahulu sebelum dikuncir, sebab kerap kali seseorang menguncir rambut karena malas menyisir atau khawatir tampak tidak rapi. Padahal menguncir atau menjepitnya, justru membuat rambut lebih mudah kusut.
Jika ingin menggunakan ikat rambut pilihlah bahan kain yang lembut seperti sutra atau tidak membuat rambut terlalu ketarik saat memakainya serta ikat secara longgar.
Sementara untuk pemilik rambut tipis lebih disarankan untuk menggunakan jedai, dengan gigi berjarak agak lebar, daripada mengikat rambut guna mengurangi tekanan pada rambut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Peta kuno karya MD Roy tahun 1695 mengungkap nama Terboyo telah tercatat sebelum era Bupati Suryadi Menggolo V.
DPRD Jogja mendorong tiang PJU dimanfaatkan untuk fiber optik dan smart pole guna menata kabel serta meningkatkan PAD.
Menkeu Purbaya menegaskan tak ada pajak baru khusus rumah kontrakan. Penghasilan sewa properti tetap menjadi objek PPh sesuai aturan.
Daftar harga HP ZTE terbaru 2026 mulai Rp999.000, dari Blade A35, Blade A72 hingga Nubia V60 lengkap dengan spesifikasinya
KMP Putri Yasmin terbakar di Selat Lombok. Sebanyak 106 penumpang berhasil dievakuasi menggunakan sejumlah armada SAR.
Minat kuliah lulusan SMA dan SMK di DIY naik menjadi 46%, tetapi 30% calon mahasiswa berasal dari keluarga rentan secara ekonomi.