Top 7 News Harianjogja.com Rabu 13 September 2023
Selamat pagi, semangat menjalani hari. Izin kirim kabar dari Bumi Mataram Ngayogyakarta Hadiningrat, heritage-nya Indonesia, rumahnya start up.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Seorang pegawai negeri di Osaka Jepang baru-baru ini didenda 1,44 juta yen ($11.000) atau setara 165 juta (kurs Rp15.000) karena merokok selama jam kerja lebih dari 4.500 kali dalam 14 tahun.
Di Osaka, perokok berisiko kehilangan sejumlah gajinya jika ketahuan merokok di tempat kerja. Dan benar saja, seorang pegawai negeri setingkat direktur baru-baru ini telah mengalaminya sendiri. Karyawan berusia 61 tahun itu diketahui telah merokok sebanyak 4.512 kali dalam 14 setengah tahun terakhir saat dia bekerja, setara dengan 355 jam dan 19 menit dihabiskan untuk tidak melakukan pekerjaannya.
Dilansir dari Oddity Central, pegawai itu melanggar peraturan kantor bersama dua rekan lainnya dari Pemerintah Prefektur Osaka. Awalnya mereka diselidiki karena merokok di tempat kerja pada September 2022. Penyelidikan dilakukan setelah muncul aduan dari salah satu sumber anonim tentang kebiasaan merokok mereka. Namun, ketiga pegawai itu tidak mengindahkan peringatan dari atasan dan berbohong.
Surat kabar Mainichi Shimbun melaporkan bahwa pegawai negeri itu ditemukan melanggar "kewajiban pengabdian" di bawah Undang-Undang Pelayanan Publik Lokal, dan dipaksa untuk mengembalikan 1,44 juta yen dari gajinya, selain pengurangan upah enam bulan sebesar 10 persen.
Osaka memiliki beberapa undang-undang merokok paling ketat di dunia. Larangan di tempat pemerintah seperti kantor dan sekolah umum diberlakukan lebih dari 2 dekade lalu, dan pegawai pemerintah dilarang merokok selama jam kerja pada tahun 2019.
Reaksi orang terhadap hukuman umumnya simpatik. Beberapa berpendapat bahwa pergi ke luar lokasi untuk merokok berarti membuang lebih banyak waktu. Sementara yang lain mengatakan bahwa seseorang dapat menghabiskan waktu di tempat kerja dengan minum teh, makan makanan ringan atau hanya mengobrol, yang bukanlah sebuah pelanggaran yang dapat dihukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Oddity Central
Selamat pagi, semangat menjalani hari. Izin kirim kabar dari Bumi Mataram Ngayogyakarta Hadiningrat, heritage-nya Indonesia, rumahnya start up.
Gempa Sukabumi Magnitudo 4,5 mengguncang Jawa Barat akibat aktivitas sesar aktif bawah laut, BMKG pastikan belum ada gempa susulan.
DPAD DIY mengakuisisi untuk mengelola arsip termasuk arsip pribadi, seniman, budayawan dan arsip-arsip yang menyimpan memori kolektif.
Identitas 11 bayi yang ditemukan di Pakem Sleman masih ditelusuri Pemkab Sleman untuk penerbitan dokumen resmi dan asal-usul bayi.
Bank Indonesia mencatat pertumbuhan utang luar negeri Indonesia triwulan I 2026 melambat, dengan rasio ULN terhadap PDB turun menjadi 29,5 persen.
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Muhadjir Effendy dalam kasus dugaan korupsi kuota haji setelah saksi meminta penundaan.