KPK Dalami Aliran Rp106,3 Miliar yang Diduga ke Nusron Wahid
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Petugas Dishub DIY dan Ditlantas Polda DIY menilang pengguna jalan yang parkir sembarangan di Jalan Pasar Kembang, Selasa (14/8/2018)./Harian Jogja-Irwan A. Syambudi
Harianjogja.com, JAKARTA - Pelanggar lalu lintas masih sering terjadi. Banyak dari para pengendara kurang sadar akan pentingnya berlalu lintas dengan baik. Banyak sekali pelanggaran lalu lintas yang merugikan pengendara lain hingga menyebabkan kecelakaan.
Pelanggaran yang dilakukan membuat pengendara terkena tilang oleh polisi. Berbagai denda diberlakukan kepada pengendara yang tidak menaati peraturan berupa biaya yang besarnya sesuai tingkat pelanggaran berupa uang hingga sanksi pidana.
Salah satu pelanggaran yang sering terjadi adalah lupa membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat berkendara di jalan. Padahal hal tersebut menjadi salah satu aspek penting sebagai kelengkapan berkendara.
Pihak kepolisian juga sering melakukan patroli di jalan raya untuk merazia kendaraan motor yang tidak membawa berbagai kelengkapan dalam berkendara.
Baca juga: Audit Stadion Mandala Krida Menunggu Surat Edaran Pusat
Hal tersebut dapat merugikan diri sendiri, karena polisi akan menanyakan kelengkapan berkendara berupa surat-surat seperti STNK sebagai bukti kepemilikan kendaraan dan akan dilihat pula tenggat sampai kapan STNK berlaku.
Nah, berikut jenis denda yang diterima jika seorang pengendara motor lupa membawa STNK.
Sanksi pelanggaran lalu lintas jalan semakin berat. Aturan terbaru dalam pelanggaran lalu lintas, denda atau sanksi naik 10 kali lipat berkisar Rp250.000 hingga Rp 1 juta.
Mengacu pada Undang-Undang No.22 Juni Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pengendara kendaraan bermotor yang tidak bisa memperlihatkan surat saat razia dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (Pasal 280).
Itu dia sanksi yang akan diterima oleh pengendara yang melanggar karena tidak membawa STNK. Selalu lengkapi kendaraan anda dimanapun Anda berada.
Sadar pentingnya berkendara dengan tertib akan membuat kita selamat dari berbagai kerugian yang bisa diberikan. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Fajar/Fikri gagal ke final Asian Games Aichi-Nagoya 2026 setelah kalah dari Liang/Wang. Leo/Daniel melaju ke partai puncak.
Ditjenpas memeriksa Ferdy Sambo dan 54 warga binaan lain usai temuan Ombudsman RI terkait fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
Harga bahan bakar pesawat melonjak, AirAsia menaikkan tarif tiket baru 20%-25% atau lebih. Ini alasan tiket lama tak bisa dinaikkan.
Renault 8 Gordini Concept hadir sebagai coupe listrik 270 HP bergaya café racer. Ikon balap 1964 ini tidak diproduksi massal, simak detailnya.
Lansia belum punya akta kelahiran tetap bisa mengurus ke Disdukcapil. Gunakan SPTJM F-2.03 dan F-2.04 bila dokumen hilang.