Piala Dunia 2026, Siswa Meksiko Libur Sekolah 3 Bulan
Pemerintah Meksiko mempercepat libur sekolah demi Piala Dunia 2026. Siswa akan menikmati masa libur hampir tiga bulan.
Petugas Dishub DIY dan Ditlantas Polda DIY menilang pengguna jalan yang parkir sembarangan di Jalan Pasar Kembang, Selasa (14/8/2018)./Harian Jogja-Irwan A. Syambudi
Harianjogja.com, JAKARTA - Pelanggar lalu lintas masih sering terjadi. Banyak dari para pengendara kurang sadar akan pentingnya berlalu lintas dengan baik. Banyak sekali pelanggaran lalu lintas yang merugikan pengendara lain hingga menyebabkan kecelakaan.
Pelanggaran yang dilakukan membuat pengendara terkena tilang oleh polisi. Berbagai denda diberlakukan kepada pengendara yang tidak menaati peraturan berupa biaya yang besarnya sesuai tingkat pelanggaran berupa uang hingga sanksi pidana.
Salah satu pelanggaran yang sering terjadi adalah lupa membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat berkendara di jalan. Padahal hal tersebut menjadi salah satu aspek penting sebagai kelengkapan berkendara.
Pihak kepolisian juga sering melakukan patroli di jalan raya untuk merazia kendaraan motor yang tidak membawa berbagai kelengkapan dalam berkendara.
Baca juga: Audit Stadion Mandala Krida Menunggu Surat Edaran Pusat
Hal tersebut dapat merugikan diri sendiri, karena polisi akan menanyakan kelengkapan berkendara berupa surat-surat seperti STNK sebagai bukti kepemilikan kendaraan dan akan dilihat pula tenggat sampai kapan STNK berlaku.
Nah, berikut jenis denda yang diterima jika seorang pengendara motor lupa membawa STNK.
Sanksi pelanggaran lalu lintas jalan semakin berat. Aturan terbaru dalam pelanggaran lalu lintas, denda atau sanksi naik 10 kali lipat berkisar Rp250.000 hingga Rp 1 juta.
Mengacu pada Undang-Undang No.22 Juni Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pengendara kendaraan bermotor yang tidak bisa memperlihatkan surat saat razia dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (Pasal 280).
Itu dia sanksi yang akan diterima oleh pengendara yang melanggar karena tidak membawa STNK. Selalu lengkapi kendaraan anda dimanapun Anda berada.
Sadar pentingnya berkendara dengan tertib akan membuat kita selamat dari berbagai kerugian yang bisa diberikan. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemerintah Meksiko mempercepat libur sekolah demi Piala Dunia 2026. Siswa akan menikmati masa libur hampir tiga bulan.
Menkeu Purbaya dan Menteri ESDM Bahlil bahas strategi peningkatan PNBP, swasembada energi, dan listrik desa. Ini target dan datanya.
Merokok meningkatkan risiko kanker mulut secara signifikan. Ketahui penyebab, dampak, dan cara menurunkannya menurut dokter.
BGN akan menangguhkan SPPG tanpa Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi. Kebijakan ini demi menjaga kualitas Program Makan Bergizi Gratis.
Serangan Israel ke Lebanon kembali meningkat. Puluhan wilayah dihantam, korban tewas bertambah. Simak perkembangan terbaru konflik Timur Tengah.
Kesbangpol DIY menyelenggarakan pendidikan politik perempuan di Wates, Kabupaten Kulonprogo, Rabu (13/5/2026). Pendidikan ini ditujukan untuk mendorong kaum Haw