Upanat, Sandal Khusus untuk Pengunjung Candi Borobudur
Kunjungan Presiden Prancis Emmanuel Macron ke Candi Borobudur mendapat sorotan dari warganet Indonesia.
Gaga Muhammad dan Laura Anna/Instagram-gagamuhammad.
Harianjogja.com, SOLO - Persidangan kasus kecelakaan mobil antara selebgram Laura Anna dan Gaga Muhammad masih bergulir di pengadilan hingga saat ini.
Seperti yang diketahui, Laura meninggal dunia pada Rabu (15/12/2021) akibat penyakit bawaan yang dideritanya.
Laura juga diketahui menjadi pasien spinal cord injury setelah mengalami kecelakaan mobil bersama Gaga Muhammad pada 2019 lalu.
Dari situ, Laura pun mengalami kelumpuhan di setengah badannya selama 2 tahun lamanya.
Belum selesai mengobati lukanya, Laura pun melaporkan sang mantan pacar ke pihak berwajib dengan tuntutan pelanggaran lalu lintas.
Pada Desember 2021, pengadilan pun secara resmi menahan Gaga Muhammad dan menuntut hukuman 5 tahun penjara.
Hingga kini, kasus persidangan kecelakaan lalu lintas tersebut masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Seorang Pakar Hukum Pidana asal Yogyakarta Prof Mudzakkir mengatakan bahwa terdakwa Gaga Muhammad bisa saja dikenai hukuman maksimal.
Hukuman maksimal tersebut bisa dikenai pada tuntutan yang pertama akibat korban atau penuntut sudah meninggal dunia.
"Ketika dakwaan itu dikonstruksi menjadi sebuah dakwaan, itu pada saat itu kan belum ada yang meninggal. Lha ini menjadi masalah, pasalnya bukan pasal untuk meninggal. Tapi ketika sekarang ini ternyata dalam proses persidangan dan itu ternyata korbannya meninggal, itu menjadi faktor yang istilah bahasanya memaksimalisasi hukuman yang pertama," kata Prof Mudzakkir yang dikutip Bisnis dari tvOne pada Jumat (17/12/2021).
Ia kemudian mengatakan bahwa dakwaan kecelakaan lalu lintas yang sudah diserahkan oleh korban tak bisa diganti dengan pasal penghilangan nyawa.
"Hakim tidak bisa mengganti dengan pasal yang lain kecuali yang ada di dalam surat dakwaan. Yang paling memungkinkan yang pertama adalah hakim akan memaksimalisasi penjatuhan pidana berdasarkan pasal 310 ayat 3," lanjutnya.
Menurut Prof Mudzakkir, hakim bisa saja menjatuhi hukuman pemberat kepada terdakwa berupa pergantian materi.
"Hukuman tambahan itu misalnya harus mengganti kerugian-kerugian yang terjadi kepada keluarga korban. Misalnya perawatan dari sakit sampai dia pemakaman wafat dan kalau misalnya ada upacara keagamaan, ya itu bisa dibebankan kepada si terdakwa,"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kunjungan Presiden Prancis Emmanuel Macron ke Candi Borobudur mendapat sorotan dari warganet Indonesia.
Nyeri dada seperti ditusuk bisa menjadi tanda robekan aorta mematikan. Dokter mengingatkan penanganan cepat penting untuk mencegah kematian.
Harga emas Pegadaian hari ini naik. Emas Antam tembus Rp2,887 juta per gram, UBS Rp2,845 juta, dan Galeri24 Rp2,782 juta.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.
Global Sumud Flotilla menyebut seluruh kapal bantuan kemanusiaan menuju Gaza dicegat pasukan Zionis Israel di perairan internasional.
Jadwal SIM Kulonprogo Mei 2026, tersedia layanan di Mal Pelayanan Publik Kulonprogo.