Jamwas Pastikan Febrie Adriansyah Jalani Proses Etik dan Pidana
Jamwas Kejaksaan Agung Rudi Margono memastikan Febrie Adriansyah diproses secara pidana dan etik. Status pemberhentian masih menunggu Keppres.
Selebgram Rachel Vennya dengan didampingi kuasa hukumnya berikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait tindakannya kabur dari proses isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri, Kamis malam (21/10/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA-Rachel Vennya mendadak kabur usai menyampaikan permintaan maaf di depan awak media usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Wajah janda dua anak itu terlihat cemas saat meninggalkan Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021) sekira pukul 22.50 WIB.
Rachel Vennya yang mengenakan busana putih langsung berlari lewat jalan kecil. Sementara itu, awak media yang masih mengonfirmasi mengenai kelanjutan kasus hukumnya, langsung mengejar sang selebgram.
Di momen ini, kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer yang juga diperiksa di Polda Metro Jaya dengan sigap memeluk selebgram 26 tahun tersebut. Ia hendak melindungi pacarnya dari kejaran awak media.
Pemilik nama asli Salim Suhaili Nauderer itu tak melepaskan pelukan eratnya dari Rachel Vennya hingga memasuki mobil.
Entah apa yang membuat mantan istri Nico Al Hakim itu kabur dan menghindari awak media. Namun tergambar jelas kecemasan di wajahnya.
Selebgram Rachael Vennya bersama kekasih, Salim Nauderer dan sang manajer, Maulida Khairunnisa diperiksa selama 8 jam setengah oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Baca juga: Terungkap! Ada 2 Anggota TNI Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina
Pemeriksaan itu terkait kasus kaburnya Rachel Vennya bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa, sang manajer setelah kembali dari Amerika Serikat.
Selebgram Rachel Vennya terancam satu tahun penjara jika terbukti tidak menjalankan kewajiban karantina dalam UU Wabah Penyakit dan UU Karatina Kesehatan.
"Makanya dugaan pasal persangka di pasal UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman satu tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Jamwas Kejaksaan Agung Rudi Margono memastikan Febrie Adriansyah diproses secara pidana dan etik. Status pemberhentian masih menunggu Keppres.
Banjir di Guangxi membuat mobil listrik dimanfaatkan sebagai sumber listrik darurat. Fitur V2L membantu warga saat pemadaman listrik meluas.
Festival yang digelar Minggu (12/6) di Pantai Parangkusumo, Bantul, itu diikuti peserta dari 17 negara dan puluhan klub nasional.
TPST Modalan Bantul segera ditingkatkan melalui proyek hampir Rp20 miliar. Kapasitas pengolahan sampah ditargetkan naik menjadi 60 ton per hari.
Veda Ega Pratama finis kedelapan di Moto3 Jerman, raih 8 poin dan naik ke peringkat enam klasemen. Balapan sengit di Sachsenring, Veda salip Hakim Danish.
Ilmuwan AI peraih Nobel John Jumper hengkang dari Google DeepMind ke Anthropic. Eksodus talenta AI semakin memanas di antara raksasa teknologi.