OJK: Net Sell Asing Mulai Mereda, Pasar Modal RI Kian Stabil
OJK menyebut tekanan jual investor asing di pasar modal mulai mereda dan menyiapkan reformasi untuk meningkatkan daya saing serta kepercayaan investor.
Aktris Nia Ramadhani ketika menyampaikan pernyataan dan permintaan maaf dihadapan awak media saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021). /Suara.com-Alfian Winanto
Harianjogja.com, JAKARTA - Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie masih menjalani proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengembalikan berkas perkara kasus mereka ke Polres Metro Jakarta Pusat. Penyebabnya lantaran adanya kekurangan dalam berkas tersebut.
"Masih ada berkas yang perlu kami lengkapin," kata AKBP Indrawenny Panjiyoga saat dihubungi awak media, Rabu (15/9/2021).
AKBP Indrawenny Panjiyoga menuturkan, pihaknya akan segera melengkapi berkas tersebut. Setelah lengkap baru kemudian dilimpahkan kembali ke Kejaksaan agar bisa disidangkan.
Baca juga: Five Vi Sebut Lagu Ya Thoybah Syirik, Netizen Bereaksi
"Ada beberapa, lah (cara melengkapi berkas)," tuturnya.
Seperti diketahui pada Sabtu (28/8/2021), Polres Metro Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ke Kejaksaan.
"Sudah-sudah (dilimpahkan ke kejaksaan) berkas sudah diserahkan ke jaksa," kata Kompol Indraweny Panjiyoga saat dikonfirmasi, Sabtu (28/8/2021).
Baca juga: Syukuran Kehamilan Aurel, Anang Hermansyah Bagikan 7,5 Ton Beras di Jogja
Seperti diketahui, Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani tengah menjalani rehabilitasi narkoba di panti rehab di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Nia Ramadhani dan supirnya, NZ awalnya ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediaman pribadinya di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021.
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sabu seberat 0,78 gram dan alat isap (bong). Sementara Ardi Bakrie malamnya langsung menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat mengingat dirinya juga mengonsumsi narkoba bareng Nia Ramadhani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
OJK menyebut tekanan jual investor asing di pasar modal mulai mereda dan menyiapkan reformasi untuk meningkatkan daya saing serta kepercayaan investor.
Jadwal imsak, Subuh, dan Maghrib di DIY pada Kamis 30 Juli 2026 untuk puasa sunnah Kamis. Cek waktu sahur dan berbuka di sini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak 12 perjalanan dan tarif Commuter Line Rp8.000.
KPK mendalami penukaran 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan Suhardiman Amby untuk Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus Kuansing.
PSEL Legok Nangka senilai Rp7,2 triliun mulai dibangun di Kabupaten Bandung. Proyek ini akan mengolah 2.131 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 40,79 M
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 30 Juli 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jam keberangkatan tiap stasiun.