Prabowo Pimpin Rapat DEN 2026, Bahas Stok BBM dan Target E50
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat DEN 2026 untuk mengamankan stok BBM nasional, mengejar target E50, dan membahas RUU Migas.
Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji Drive saat menjalani sidang kasus narkoba yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021). /Suara.com
Harianjogja.com, JAKARTA - Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (15/9/2021) besok.
Anji yang juga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021).
Anji yang terhubung melalui sambungan video dari RSKO nampak mengenakan kemeja panjang berwarna putih dan celana bahan warna hitam.
Saat persidangan dimulai, tak tampak kehadiran penasihat hukum Anji. Majelis Hakim, Yulisar kemudian menanyakan hal tersebut.
Baca juga: Hanung Bramantyo Jalani Operasi Pengobatan Saraf Kejepit, Zaskia Mecca Minta Doa
"Apakah saudara Anji mau didampingi penasihat hukum?" tanya Yulisar.
Mejawab pertanyaan Majelis Hakim, Anji mengungkap pernyataan mengejutkan. Ia mengaku tidak menggunakan bantuan penasihat hukum.
"Saya sendiri yang mulia," jawab Anji.
"Meskipun undangan-undangan memberikan hak pada Anda ya. Tapi Anda tidak menggunakan hak Anda," timpal Yulisar.
Baca juga: Gugatan Cerai Lulu Tobing ke Bani Maulana Ditolak Hakim, Ini Alasannya
Persidangan kemudian dilanjutkan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU), Josep Christian dengan membacakan dakwaan. Anji didakwa dua pasal atas kasus penyalahgunaan narkoba.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam P asal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam P asal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sambung Josep.
Tanpa pembelaan, Anji menerima dakwaan JPU atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeretnya.
"Sudah dengar dakwaan jaksa? Apakah anda keberatan dengan dakwaan jaksa?" sahut Majelis Hakim, Yulisar.
"Saya sudah dengar Yang Mulia," jawab Anji.
Anji sendiri diamankan polisi di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.
Pada Senin (14/6/2021), Anji baru melakukan tes urine. Hasilnya, si pelantun lagu Berhenti Di Kamu itu dinyatakan positif ganja.
Anji disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat DEN 2026 untuk mengamankan stok BBM nasional, mengejar target E50, dan membahas RUU Migas.
DKP Bantul mengungkap kendala UMKM olahan ikan menembus pasar ekspor, mulai kapasitas produksi hingga rantai pasok.
Dispar Kulonprogo mempertemukan 30 pengelola desa wisata dengan 30 buyer Jateng-DIY melalui business matching paket wisata.
Gaji manajer Kopdes belum ditetapkan. Berikut gambaran penghasilan berdasarkan UMP 2026 setelah Suahasil Nazara menjadi Menkeu.
DPRD Kota Jogja mendorong evaluasi tata kelola Alkid setelah video dugaan pungutan liar dan intimidasi beredar di media sosial.
KPK menggeledah rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Bekasi terkait kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.