Prabowo Pimpin Rapat DEN 2026, Bahas Stok BBM dan Target E50
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat DEN 2026 untuk mengamankan stok BBM nasional, mengejar target E50, dan membahas RUU Migas.
Ekspresi bahagia Pedangdut Saipul Jamil saat meninggalkan Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021). /Suara.com-Alfian Winanto
Harianjogja.com, JAKARTA-Belakangan ini sejumlah publik figur kompak mendesak stasiun televisi untuk menghentikan glorifikasi terhadap pembebasan Saipul Jamil dengan tidak mengundang atau memberikan panggung kepadanya.
Saipul Jamil yang bebas pada 2 September 2021 setelah menjalani hukuman penjara akibat kasus pencabulan remaja dan suap panitera, disambut meriah saat keluar dari Lapas Cipinang.
Pemilik nama lengkap Jamiluddin Purwanto itu diberi kalungan bunga lalu diarak menggunakan mobil Porche mewah. Setelahnya, ia langsung banjir tawaran tampil di televisi.
Pembebasan Saipul Jamil yang seolah dirayakan ini membuat resah banyak pihak. Banyak yang menilai sambutan terhadap artis 41 tahun itu seolah memaklumi perbuatan pedofilia yang telah ia lakukan.
Walhasil, banyak pihak termasuk publik figur, menyerukan untuk menyetop glorifikasi terhadap bebasnya Saipul Jamil. Pihak Komisis Penyiaran Indonesia (KPI) meminta stasiun televisi untuk tidak mengundang mantan suami Dewi Perssik itu sebagai bintang tamu.
Baca juga: Isu Selingkuh dan Nikah Siri dengan Ririn Dwi Ariyanti, Jonathan Frizzy Berikan Klarifikasi
Kalangan warganet juga kompak mendukung setop glorifikasi Saipul Jamil lewat petisi online dengan tujuan memboikot sang artis dari stasiun televisi dan YouTube.
Ramai diperbincangkan, apa itu glorifikasi? Untuk lebih jelasnya, simak definisi glorifikasi berikut ini.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, glorifikasi adalah proses, cara, perbuatan meluhurkan, dan memuliakan.
Glorifikasi sendiri merupakan serapan dari kata bahasa Inggris, Glorification, yang mana artinya adalah akasi melebih-lebihkan sesuatu sehingga terkesan luar biasa dan sempurna.
Kata glorifikasi jika dikaitkan dalam kasus Saipul Jamil, bisa diartikan sebagai melebih-lebihkan pembebasan dan imej sang artis sendiri yang seolah tanpa celah. Salah satunya dengan memberikan panggung baginya untuk tampil.
Glorifikasi terhadap Saipul Jamil, dikhawatirkan oleh berbagai pihak, dapat membuat masyarakat "memaklumi" pelaku kekerasan seksual dan tidak memberikan empati kepada korban.
Itulah definisi Glorifikasi, kata yang dikaitkan dengan pembebasan Saipul Jamil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat DEN 2026 untuk mengamankan stok BBM nasional, mengejar target E50, dan membahas RUU Migas.
Febrie Adriansyah buka suara usai dilimpahkan ke Kejari Jaksel terkait dugaan pemerasan dalam perkara Asabri dan Jiwasraya.
APBN hingga Agustus 2026 defisit Rp240,1 triliun. Pembayaran bunga utang pemerintah mencapai Rp394,1 triliun.
Pesawat F-2000 Italia terkena serangan di Pangkalan Udara Ta'if, Arab Saudi, saat serangkaian serangan terjadi di kawasan tersebut.
Kemenkeu menyatakan dana angsuran pertama KDKMP sebesar Rp40 triliun sudah disiapkan, tetapi masih menunggu tagihan Himbara.
Kekeringan melanda 17 kapanewon di Gunungkidul. Sebanyak 2.811 tangki atau 14,05 juta liter air bersih telah disalurkan.