Enam Perkara Diputus KPPU, Denda Capai Rp767 Miliar
KPPU telah memutus enam perkara persaingan usaha hingga Juni 2026 dengan total denda Rp767 miliar. Enam perkara lainnya masih diproses.
Ekspresi bahagia Pedangdut Saipul Jamil saat meninggalkan Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021). /Suara.com-Alfian Winanto
Harianjogja.com, JAKARTA-Belakangan ini sejumlah publik figur kompak mendesak stasiun televisi untuk menghentikan glorifikasi terhadap pembebasan Saipul Jamil dengan tidak mengundang atau memberikan panggung kepadanya.
Saipul Jamil yang bebas pada 2 September 2021 setelah menjalani hukuman penjara akibat kasus pencabulan remaja dan suap panitera, disambut meriah saat keluar dari Lapas Cipinang.
Pemilik nama lengkap Jamiluddin Purwanto itu diberi kalungan bunga lalu diarak menggunakan mobil Porche mewah. Setelahnya, ia langsung banjir tawaran tampil di televisi.
Pembebasan Saipul Jamil yang seolah dirayakan ini membuat resah banyak pihak. Banyak yang menilai sambutan terhadap artis 41 tahun itu seolah memaklumi perbuatan pedofilia yang telah ia lakukan.
Walhasil, banyak pihak termasuk publik figur, menyerukan untuk menyetop glorifikasi terhadap bebasnya Saipul Jamil. Pihak Komisis Penyiaran Indonesia (KPI) meminta stasiun televisi untuk tidak mengundang mantan suami Dewi Perssik itu sebagai bintang tamu.
Baca juga: Isu Selingkuh dan Nikah Siri dengan Ririn Dwi Ariyanti, Jonathan Frizzy Berikan Klarifikasi
Kalangan warganet juga kompak mendukung setop glorifikasi Saipul Jamil lewat petisi online dengan tujuan memboikot sang artis dari stasiun televisi dan YouTube.
Ramai diperbincangkan, apa itu glorifikasi? Untuk lebih jelasnya, simak definisi glorifikasi berikut ini.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, glorifikasi adalah proses, cara, perbuatan meluhurkan, dan memuliakan.
Glorifikasi sendiri merupakan serapan dari kata bahasa Inggris, Glorification, yang mana artinya adalah akasi melebih-lebihkan sesuatu sehingga terkesan luar biasa dan sempurna.
Kata glorifikasi jika dikaitkan dalam kasus Saipul Jamil, bisa diartikan sebagai melebih-lebihkan pembebasan dan imej sang artis sendiri yang seolah tanpa celah. Salah satunya dengan memberikan panggung baginya untuk tampil.
Glorifikasi terhadap Saipul Jamil, dikhawatirkan oleh berbagai pihak, dapat membuat masyarakat "memaklumi" pelaku kekerasan seksual dan tidak memberikan empati kepada korban.
Itulah definisi Glorifikasi, kata yang dikaitkan dengan pembebasan Saipul Jamil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
KPPU telah memutus enam perkara persaingan usaha hingga Juni 2026 dengan total denda Rp767 miliar. Enam perkara lainnya masih diproses.
Menteri PU Dody Hanggodo membantah mutasi ASN Kementerian PU berkaitan dengan bocornya surat perjalanan dinas ke Amerika Serikat yang viral di media sosial.
Indonesia dan India memperkuat kerja sama pengembangan SDM digital, talenta AI, dan keterampilan tenaga kerja untuk menghadapi transformasi dunia kerja.
Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK di Kabupaten Muara Enim.
Pemerintah menyiapkan skema penyaluran bansos melalui Koperasi Desa Merah Putih. Uji coba penyaluran PKH dan BPNT ditargetkan dimulai pada Agustus 2026.
Menteri Desa Yandri Susanto menyebut 20 persen keuntungan Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi Pendapatan Asli Desa untuk memperkuat ekonomi desa.