Mahasiswa Diedukasi Terkait Bahaya Pinjol Ilegal dan Literasi Keuangan
Mahasiswa diedukasi tentang bahaya pinjol ilegal dan pentingnya literasi keuangan digital.
Musisi David Kurnia Albert atau David NOAH berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021). /Suara.com-Alfian Winanto
Harianjogja.com, JAKARTA - David personel band NOAH terjerat kasus penipuan. Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan David sudah mengembalikan sebagian uang ke pelapor, Lina Yunita.
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut David NOAH dituduh menggelapkan dana sebesar Rp 1,1 miliar milik Lina Yunita.
"Hasil pemeriksaan awal, pertama saudara D ini menyampaikan memang dari jumlah Rp 1,1 miliar ini ada beberapa yang sudah dikembalikan ke pelapor," kata Yusri Yunus, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Sesuaikan Postur Tubuh, Ivan Gunawan Pesan Tempat Tidur Khusus Harganya Rp170 Juta
Untuk itu, Yusri Yunus mengatakan tim penyidik akan melakukan konfrontasi tehadap tersangka lain yang berinisial Y dan EAS. Penyidik akan mendatangi kejari Jakarta Selatan untuk memeriksa Y dan EAS.
"Sehingga nanti kami akan mengklarifikasi lagi dua orang saudara Y dan EAS," katanya menerangkan.
"Saudara Y dan EAS ini keberadaan dia tersangka dan tahanan Kejari Jaksel dalam kasus yang berbeda. Tim penyidik akan melakukan pemeriksaan di Kejari Jaksel untuk bisa klarifikasi semua," imbuh Yusri Yunus.
Baca juga: Saipul Jamil Akan Nikah Usai Bebas dari Penjara? Ini Jawaban Keluarga
Yusri Yunus berharap dari hasil konfrontasi ketiganya diharapkan dapat menemukan jalan damai pada senin depan.
"Harapan kami akan adanya mediasi dan kita kedepankan adanya perdamaian. Itu nanti akan kita ketemukan mudah-mudahan nanti hari Senin (30/8/2021)," tutur Yusri Yunus.
Sebelumnya, Lina Yunita melaporkan David NOAH dan Yudhi ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,150 miliar pada 5 Agustus 2021.
David NOAH dan Yudhi disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Mahasiswa diedukasi tentang bahaya pinjol ilegal dan pentingnya literasi keuangan digital.
Piala Dunia 2026 jadi turnamen termahal sepanjang sejarah. AS gelontorkan Rp196,5 triliun, target PDB naik US$17,2 miliar. Simak analisis untung-rugi ekonomi
Konser BTS di Busan picu lonjakan harga hotel hingga 7 kali lipat dan keluhan ARMY soal getok harga penginapan.
Penderita asam urat tetap bisa menikmati daging kurban saat Iduladha dengan pola makan sehat, porsi terkontrol, dan cara memasak yang tepat.
Operasi lintas negara bongkar penipuan digital Rp13 triliun dengan berbagai modus aplikasi palsu dan investasi fiktif.
Cal Crutchlow comeback di MotoGP Italia 2026 gantikan Zarco cedera, LCR Honda hadapi krisis jelang Mugello.