Harga Cabai Terus Turun, Beras dan Minyak Goreng Masih Bertahan
Harga cabai kembali turun pada 13 Juli 2026. Beras dan minyak goreng masih stabil, sementara kenaikan hanya terjadi pada beberapa komoditas pangan.
Ilustrasi - Tenaga medis dengan alat dan pakaian pelindung bersiap memindahkan pasien positif Covid-19 dari ruang ICU menuju ruang operasi di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA – Rumah sakit di Indonesia mulai kewalahan seiring semakin tingginya jumlah pasien Covid-19.
Sebenarnya, siapa saja yang perlu dirawat di rumah sakit berdasarkan gejalanya?
Mengutip Buku Saku Protokol Tatalaksana Covid-19 Edisi 2 yang diunggah Kementerian Kesehatan Minggu (27/6/2021), di tengah kondisi peningkatan kasus seperti sekarang ini hanya pasien bergejala sedang dan berat yang bisa dirawat di rumah sakit, baik rumah sakit khusus Covid-19, rumah sakit rujukan, ICU mapun HCU.
Bagi pasien tanpa gejala, dengan saturasi oksigen masih di atas 95 persen, hanya perlu melakukan isolasi mandiri di rumah atau fasilitas isolasi pemerintah jika tidak memungkinkan dilakukan di rumah. Lama isolasi adalah 10 hari sejak pengambilan spesimen yang didiagnosis terkonfirmasi Covid-19.
Adapun, untuk terapi, pasien Covid-19 tanpa gejala hanya perlu mengkonsumsi asupan vitamin C, D dan Zinc.
Selanjutnya, untuk pasien bergejala ringan seperti demam, batuk kering ringan, kelelahan, sakit kepala, kehilangan indera penciuman dan perasa atau anosmia dan ageusia, nyeri tulang, nyeri tenggorokan, pilek, bersin, mual, muntah, nyeri perut, diare, namun saturasi oksigen di atas 95 persen, bisa melakukan isolasi mandiri di fasilitas pemerintah atau di rumah apabila memenuhi syarat.
Isolasi juga dilakukan selama 10 hari sejak timbul gejala dan ditambah 3 hari bebas gejala. Adapun, untuk terapi, pasien bisa mengkonsumsi Oseltamivir atau Favipiravir, Asitromisin, Vitamin C, D, dan Zinc.
Untuk pasien bergejala sedang yang mengalami demam, batuk kering, kelelahan, anoreksia, sakit kepala, anosmia, ageusia, nyeri tulang, nyeri tenggorokan, nyeri perut, diare, mual, muntah, kemerahan pada kulit, dan frekuensi napas 20-30 kali per menit dan saturasi oksigen di bawah 95 persen bisa dibawa ke rumah sakit (RS) lapangan, RS Darurat Covid-19, RS non-rujukan, atau RS rujukan.
Isolasi di rumah sakit dilakukan selama 10 hari sejak timbul gejala ditambah degan 3 hari setelah bebas gejala.
Adapun, terapi yang bisa dilakukan adalah dengan mengkonsumsi Favipiravir, Remdesivir 200mgIV, Azitromisin, Kortikosteroid, Vitamin C, D, Zinc, Antikoagulan LMWH/UFH berdasarakan evaluasi Dokter Penanggung Jawab (DPJP), pengobatan komorbid bila ada, terapi O2 secara noninvasive dengan arus sedang sampai tinggi (HNFC).
Untuk pasien bergejala berat sedang yang mengalami demam, batuk kering, kelelahan, anoreksia, sakit kepala, anosmia, ageusia, nyeri tulang, nyeri tenggorokan, nyeri perut, diare, mual, muntah, kemerahan pada kulit, dan frekuensi lebih dari 30 kali per menit dan saturasi oksigen di bawah 95 persen, dan mengalami sesak napas atau mengalami kondisi kritis seperti gagal napas, sepsis, atau gagal fungsi organ dapat langsung dibawa ke HCU (High Care Unit) atau ICU (Intesive Care Unit) di RS rujukan.
Isolasi dilakukan sampai dinyatakan sembuh oleh DPJP dan dengan hasil tes PCR negatif serta membaik secara klinis.
Untuk terapi, pasien dapat mengkonsumsi Favipiravir, Remdesivir 200mgIV, Azitromisin, Kortikosteroid, Vitamin C, D, Zinc, Antikoagulan LMWH/UFH berdasarakan evaluasi Dokter Penanggung Jawab (DPJP), pengobatan komorbid bila ada, dan terapi menggunakan ventilator/HFNC dan terapi tambahan lainnya.
“Selama masa perawatan juga jangan lupa untuk tetap patuhi protokol kesehatan, konsumsi makanan bergizi seimbang, lakukan pola hidup bersih dan sehat, hindari stres, istirahat cukup serta rutin aktivitas fisik,” imbau Kemenkes.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Harga cabai kembali turun pada 13 Juli 2026. Beras dan minyak goreng masih stabil, sementara kenaikan hanya terjadi pada beberapa komoditas pangan.
PSIM Jogja menyiapkan 6-7 laga uji coba sepanjang Agustus 2026 untuk mematangkan tim menghadapi Super League 2026/2027. Seluruh laga direncanakan digelar di Jog
Sudaryono yang dipercaya memimpin Badan Gizi Nasional tercatat memiliki aset Rp69,33 miliar dan utang Rp60,47 miliar. Berikut rincian lengkap harta kekayaannya.
Meta menguji StoryKit, aplikasi AI yang mampu membuat dongeng anak otomatis hanya dari foto, karakter, dan pesan moral. Inovatif, namun memicu perdebatan soal k
Kantor Cabang Koordinator Bank Jateng Purwokerto mendorong generasi muda di wilayah Banyumas Raya untuk memiliki visi yang visioner dan jauh ke depan
Harga durian Vietnam kembali naik setelah ekspor ke China meningkat. Kebijakan baru bea cukai mempercepat pengiriman dan mendorong permintaan durian premium.