Cara Daftar Program Magang Nasional 2026, Gaji hingga Rp6 Juta
Program Magang Nasional 2026 dibuka dengan kuota 150.000 peserta. Simak cara daftar, jadwal seleksi, syarat, dan besaran gajinya.
Ilustrasi puasa/Halodoc
Harianjogja.com, JAKARTA - Ramadan 2021 tiba di saat Pandemi Covid-19 masih melanda Tanah Air. Dan pasien covid-19 pun masih banyak.
Lantas, apakah mereka yang kini masih terinfeksi bisa melaksanakan puasa?
Profesor Zubair Djoerban Ketua Satgas Covid-19 IDI mengatakan bagi mereka yang terinfeksi tapi tidak mendapatkan gejala alias orang tanpa gejala (OTG) maka disarankan untuk tetap berpuasa.
"Seperti halnya orang yang punya sakit jantung namun kondisi sedang sehat, maka puasa wajib dilakukan secara islam," ujarnya dikutip dari akun instagramnya.
Baca juga: Gara-gara Hajatan Mitoni, 29 Warga Playen Terinfeksi Covid-19
Menurutnya, jika pasien covid-19 merasakan lemas, lapar dan haus saat puasa, itu adalah hal wajar, karena memang hal itu juga dirasakan oleh mereka yang sehat yang juga menjalankan puasa.
Meski demikian, dia tidak menganjurkan bagi mereka pengidap covid-19 dengan gejala untuk berpuasa. Terutama dengan gejala berat yang membutuhkan pengobatan.
"Pasien covid-19 itu ada yang tanpa gejala, gejala ringan, berat dan bahkan masuk ICU, nah yang disarankan adalah yang kondisinya OTG," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Program Magang Nasional 2026 dibuka dengan kuota 150.000 peserta. Simak cara daftar, jadwal seleksi, syarat, dan besaran gajinya.
Pemda DIY menyambut kepulangan Ahmad Raditya dan Anggita Ayu, Paskibraka Nasional wakil DIY yang bertugas pada HUT ke-81 RI.
Ekek Keling Sunda dari Gunung Pangrango disebut nyaris punah akibat perburuan. TSI menyiapkan empat pasang untuk dilepasliarkan.
PSEL Bantul memasuki tahap persiapan. Pematangan lahan dijadwalkan September dan proyek ini memiliki nilai investasi mencapai Rp3 triliun.
Empat korporasi di Kalimantan Barat diselidiki terkait dugaan pelanggaran karhutla. Pemerintah membuka opsi pencabutan izin jika terbukti melanggar.
Bapanas menyiapkan Rp1,2 triliun untuk cadangan pangan pemerintah guna membantu masyarakat terdampak bencana alam sepanjang 2026.