Penyelam Temukan 2 Korban KM Virgo 8 di Bangkai Kapal
Dua korban KM Virgo Transport 8 ditemukan penyelam BSG di dalam bangkai kapal dan dievakuasi dengan helikopter HR-3601 ke Banjarmasin
Aktris Vanessa Angel keluar dari gedung pengadilan sambil menggendong anaknya, Gala Sky usai menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). /Suara.com
Harianjogja.com, JAKARTA - Bibi Ardiansyah yang merupakan suami Vanessa Angel mengaku bersyukur sang istri mendapatkan pelajaran saat mendekam di Lapas Pondok Pinang karena kasus kepemilikan psikotropika. Sebulan dipenjara, artis FTV itu kini bisa mengaji.
Awalnya Vanessa Angel mengisahkan tekanan batin yang dirasakan saat harus terpisah dari putranya, Gala Sky Andriansyah. Di dalam bui, ia tak henti-hentinya berdoa untuk sang anak.
"Terus di dalam aku cuma berdoa kalau memang ini ujian dari Allah ya sudah aku ikhlas tapi tolong jaga anakku, aku cuma bilang gitu aja tiap hari," kata Vanessa Angel di kanal YouTube Ussy Andhika Official yang diunggah, Senin (25/1/2021).
"Karena kasian kalau misalnya Gala rewel yang jagainnya juga stres nanti, bapaknya juga stres, nggak kebayang aja itu gimana kan," ujarnya lagi.Mendengar kisah sang istri, Bibi Ardiansyah menimpali bahwa Vanessa Angel sudah bisa mengaji usai keluar dari Lapas Pondok Pinang. Dia bersyukur ada hikmah di balik ujian keluarga kecilnya.
"Bagusnya lagi Vanes jadi bisa ngaji," kata Bibi Ardiansyah.
"Iya aku jadi bisa ngaji alhamdulillah," ujar Vanessa Angel menimpali.
Menurut Vanessa, mengaji dan berolahraga menjadi pengalihannya di penjara. Jika tak mencari kegiatan, dia mengaku akan stres berada di balik jeruji besi.
"Jadi di sana aku cuma bisa ngaji, senam, olahraga hahaha. Udah gitu aja, kalau nggak stres kalau nggak ngalihin ke situ," ujar Vanessa Angel.
"Cuma diem aja natap tralis gitu aduh bisa jedot-jedotin pala itu," katanya lagi terkekeh.
Vanessa Angel menerima surat kebebasan di Lapas Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021).
Vanessa Angel sempat menjalani hukuman pada 18 November 2020 lalu karena kasus kepemilikan psikotropika. Namun hanya dalam waktu satu bulan kemudian, ibu satu anak itu mendapatkan asimilasi pada 18 Desember 2020.
Dalam sidang Vanessa dinyatakan bersalah diputus tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan penjara, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Dua korban KM Virgo Transport 8 ditemukan penyelam BSG di dalam bangkai kapal dan dievakuasi dengan helikopter HR-3601 ke Banjarmasin
Jadwal KA Bandara YIA Selasa 22 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Simak jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Palur pada Selasa 22 September 2026 tersedia mulai 05.00 WIB. Simak jadwal lengkap di tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 22 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif flat Rp8.000.
Propam Polresta Jogja menetapkan Aipda S sebagai terduga pelanggar kasus Alkid dan mengamankannya di Patsus untuk pemeriksaan.
Nusantara Explorer segera hadir sebagai kereta wisata KAI. Simak fasilitas, kapasitas, progres kesiapan, dan gambaran harga tiketnya.