Cadangan BBM Indonesia Aman, Harga Subsidi Dipastikan Tak Naik
Pemerintah memastikan cadangan BBM berada di standar minimal 18–21 hari dan harga BBM subsidi tak naik hingga akhir 2026.
Aktris Vanessa Angel keluar dari gedung pengadilan sambil menggendong anaknya, Gala Sky usai menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). /Suara.com
Harianjogja.com, JAKARTA- Artis Vanessa Angel bebas dari penjara, hari ini, Jumat (18/12/2020), setelah mendapat asimiliasi dari Kemenkumham. Meski bebas, istri Bibi Ardiansyah itu masih harus menaati sejumlah peraturan.
Salah satu peraturannya, Vanessa Angel dilarang ke luar kota. Pihak Kemenkumham bahkan mengimbau Vanessa cukup berdiam diri di rumah.
"Dia menjalankan asimilasi di rumah dengan dasar Permenkumham nomor 10 tahun 2020. Pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Lapas dan Rutan," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (18/12/2020).
Baca juga: Ingin Pensiun dari Musisi, Anji Ingin Jadi Bapak-Bapak Kompleks
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Vanessa Angel diimbau di rumah saja. Karena meski keluar dari penjara, status ibu satu anak itu masih sebagai tahanan.
"Harus di rumah saja dan tidak boleh keluar kota. Jadi dia masih menjalankan masa tahanannya tapi di luar. Dia cuma harus di rumah," katanya menjelaskan.
Selain itu, Vanessa Angel juga menjalai wajib lapor. Wajib lapor nanti sifatnya mendapat bimbingan dari lapas.
Meski begitu, Vanessa Angel harus tetap menjalani bimbingan rutin secara online ke lapas Kemenkum HAM selama sisa masa tahanannya.
Baca juga: Artis TA Ditangkap Bersama Pria di Hotel , Diduga Terlibat Prostitusi Online
"Syaratnya wajib bimbingan. Tentunya di Covid-19 ini dia wajib bimbingannya melalui online," ujar Rika Aprianti.
"Yang membimbing di bawah bimbingan dan pengawasan dari balai pemasyarakatan," kata Rika Aprianti melanjutkan.
Vanessa Angel resmi menjadi tahanan Lapas Perempuam Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak 18 November 2020.
Vanessa Angel dipidana sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan perkara Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan Pidana 3 Bulan denda 10 juta subsider 1 bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Pemerintah memastikan cadangan BBM berada di standar minimal 18–21 hari dan harga BBM subsidi tak naik hingga akhir 2026.
KPK mendalami aktivitas Sirajudin Lasena di Jakarta sebelum OTT, termasuk komunikasi dengan pihak swasta dan temuan uang Rp130 juta.
Kadin DIY menyebut kekuatan ekonomi Jogja sebagai “tambang ide”. Riset kampus didorong terhubung dengan industri dan pasar.
Kemenhub mencatat 409 penerbangan terdampak karhutla di Kalimantan pada 14-20 September 2026, naik dari 159 penerbangan
Aldo korban KM Virgo sempat keluar kapal sebelum kembali mengambil tas dan menunggu temannya. Jenazahnya ditemukan setelah 10 hari pencarian.
KPK memeriksa Presiden Komisaris Tempo Scan Group Handojo Selamet Muljadi terkait dugaan pemberian kepada oknum di Imipas.