Menkum Tegaskan Rekam SPG GIIAS Tanpa Izin Langgar Hukum
Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan perekaman SPG GIIAS tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi melanggar sejumlah undang-undang.
Aplikasi Tik Tok di Play Store
Harianjogja.com, JAKARTA – TikTok akan mengajukan gugatan atas kebijakan Presiden AS Donald Trump yang melarang transaksi antara aplikasi video pendek itu dengan perusahaan induknya asal China, ByteDance.
Seperti dilaporkan Reuters, dikutip dari Antara, Minggu (23/8/2020), TikTok akan mengajukan gugatan paling cepat pada Senin (24/8/2020).
TikTok mengatakan telah mencoba untuk mencari solusi bersama dengan pemerintah Amerika Serikat selama hampir satu tahun terhadap persoalan ini.
Namun, TikTok menyatakan proses itu menghadapi berbagai hambatan dan pemerintah cenderung mengabaikan fakta-fakta yang ada.
"Untuk memastikan bahwa supremasi hukum tidak diabaikan dan perusahaan serta pengguna kami diperlakukan dengan adil, kami tidak punya pilihan selain menantang perintah eksekutif melalui sistem peradilan," kata juru bicara TikTok.
Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberi waktu bagi ByteDance selama 90 hari untuk mendivestasikan operasional TikTok di AS.
ByteDance telah melakukan sejumlah pembicaraan menenai potensi akusisi, termasuk dengan Microsoft dan Oracle.
Sementara TikTok menjadi viral di kalangan remaja, pemerintah AS khawatir informasi pengguna dapat diberikan ke Pemerintah China. TikTok sendiri telah membantah tuduhan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan perekaman SPG GIIAS tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi melanggar sejumlah undang-undang.
BMKG memprakirakan cuaca DIY cerah pada Jumat, sementara sebagian besar wilayah Indonesia berawan tebal dan Papua Tengah berpotensi hujan lebat.
ACA menilai strategi nuklir baru Amerika Serikat yang berfokus pada senjata nuklir taktis berpotensi meningkatkan risiko perang nuklir.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyesalkan dugaan nakes menghina pasien BPJS. Ia menegaskan seluruh profesi harus mengedepankan empati kepada masyarakat.
Kejagung menjadwalkan pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim 9 pada Jumat.
DPRD DIY membentuk Pansus Perda Kesehatan Jiwa untuk memperkuat edukasi, mencegah pasung dan bunuh diri, serta meningkatkan layanan.