Beras Ilegal Masuk Indonesia, Amran: Ini Musuh Negara
Amran Sulaiman menegaskan beras ilegal harus diberantas karena merugikan 115 juta petani dan berpotensi mengganggu swasembada pangan.
Dokter Tirta Mandira Hudhi. /Ist-Akun Youtube BNPB
Harianjogja.com, JAKARTA- Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx SID ditahan atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dokter sekaligus influencer Tirta Mandira Hudhi alias dr Tirta merespon penahanan Jerinx.
Tirta mengatakan secara pribadi berharap kasus ini bisa cepat terselesaikan dengan diskusi yang baik antara IDI dan Jerinx.
Baca juga: Facebook & Instagram Kampanye Digital Gandeng Komikus Indonesia
"Menurut saya, JRX dan tim kuasa hukumnya bisa berdiskusi dengan IDI Pusat difasilitasi Polda Bali. Perlunya video klarifikasi itu adalah jawaban dari kuasa hukum dari JRX," kata dr Tirta saat dihubungi Suara.com, Rabu (12/8/2020).
Tirta sebagai orang yang pernah berdikusi dengan Jerinx tentang teori konspirasi dan realita tenaga kesehatan saat pandemi ini juga mendoakan Jerinx bisa menjalani proses hukum.
"Ya doa saja, (semoga) JRX sama IDI Bali bisa ketemu dan JRX mnta maaf langsung," lanjutnya.
Terkait jalur hukum yang ditempuh IDI wilayah Bali, dokter pengusaha cuci sepatu itu enggan mengomentari sebab hal tersebut merupakan keputusan organisasi.
"Jalur hukum setau saya itu bisa ditanyakan ke Jubir IDI karena kuasa saya bukan di situ," pungkas Tirta.
Baca juga: Twitter Launching Pengaturan Percakapan
Sebelumnya, Jerinx sudah ditahan Polda Bali atas laporan IDI Bali sebagai tersangka pencemaran nama baik atas unggahannya yang menulis \'IDI Kacung WHO\' yang diikuti emoji babi.
Jerinx mengakui menuliskan unggahan itu secara sadar, namun ia menegaskan hal itu sebagai kritik terhadap syarat administrasi rapid test Covid-19 yang memberatkan biaya bagi ibu hamil di rumah sakit.
Atas kasus ini, Jerinx dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Suami Nora Alexandra itu terancam hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Amran Sulaiman menegaskan beras ilegal harus diberantas karena merugikan 115 juta petani dan berpotensi mengganggu swasembada pangan.
Kemenhub mengalokasikan Rp10,90 triliun untuk keselamatan transportasi dari pagu anggaran 2027 sebesar Rp32,93 triliun.
Ditjenpas Jabar menyebut belum menemukan indikasi Ferdy Sambo mendapat fasilitas khusus di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor.
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Komisi XIII DPR segera memanggil pejabat Imipas untuk menindaklanjuti temuan fasilitas berstandar apartemen di Lapas Cibinong.
Provinsi Jawa Tengah kembali menyabet penghargaan sebagai Tim Pengendali Inflasi Daerah(TPID) Provinsi berkinerja terbaik 2026.