Artis Vicky Nitinegoro./Istimewa-Bisnis.com
Harianjogja.com, JAKARTA - Artis Vicky Nitinegoro yang sempat diduga mengonsumsi narkotika melalui cairan rokok elektrik atau vape, dinyatakan tidak terbukti menggunakan narkoba setelah menjalani pemeriksaan cairan vape, termasuk tes urine.
Vicky diciduk aparat di kawasan Pasar Minggu, Rabu (15/10/2019). Dia diamankan bersama tiga orang lainnya di kediamannya. Mereka semula diduga menggunakan narkotika melalui cairan vape.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono selain Vicky, polisi juga membekuk dua orang lain berinisial AC dan AN.
"Tiga orang kami amankan [tangkap] di Pasar Minggu di rumah VN. Karena kami dapat informasi yang bersangkutan ada menggunakan vape di dalam terdapat narkotika golongan 1," katanya, Kamis (17/10/2019).
Polisi mengamankan dua botol cairan vape dan alat hisap. Setelah diperiksa cairan tersebut satu mengandung narkotika golongan 1. Sisanya adalah milik Vicky.
"Sedangkan VN tidak mengandung narkotika setelah pemeriksaan tes urine [mereka] negatif. Makanya VN dan AN kita kembalikan ke orang tua. Karena tidak terbukti menggunakan narkoba," terangnya.
Adapun Vicky malam tadi keluar dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tak banyak berkomentar. Dia hanya mengucapkan terimakasih kepada aparat dan kasus ini menjadi pelajaran baginya.
"Saya berterimakasih banget kepada Kapolda Metro Jaya dan polisi narkoba karena telah memberikan suatu pelajaran bagi saya agar berhati-hati dan disini saya sebagai saksi dan negatif," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia