MBG dan Koperasi Desa Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Desa
Program MBG dan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih diintegrasikan untuk memperkuat ketahanan pangan dan menggerakkan ekonomi desa.
Mulan Jameela. /Suara.com-Yuliani
Harianjogja.com, JAKARTA - Penyanyi sekaligus istri musisi Ahmad Dhani, Mulan Jameela termasuk salah satu selebritis yang dilantik jadi anggota DPR RI periode 2019-2024 pada Selasa (1/10/2019). Riwayat pendidikannya di website resmi DPR menjadi sorotan.
Dalam website dpr.go.id, riwayat pendidikan Mulan Jameela tidak dicantumkan alias kosong. Profil atau biodata anggota DPR dari fraksi Partai Gerindra ini hanya diisi bagian nomor anggota, tempat tanggal lahir dan agama.
Riwayat pendidikan, pekerjaan, organisasi, pergerakan, dan penghargaan di profil Mulan Jameela tidak terisi sama sekali. Padahal anggota DPR yang lain tidak demikian.
Misalnya Rachel Mariam yang juga satu fraksi dengan Mulan Jameela. Biodata Rachel Mariam tertera sangat lengkap di website DPR RI.

Kekosongan pada bagian riwayat pendidikan Mulan Jameela ini lantas menjadi pertanyaan dan bahan diskusi warganet di media sosial. Misalnya akun Twitter @tioooooot yang mengaku belum menemukan riwayat pendidikan Mulan Jameela.
"Sampe cari riwayat pendidikan artis, dan gak nemu satupun. Yang bisa diambil hikmahnya adalah... Ini Salah satu contoh perjuangan bahwa pendidikan bukanlah sebuah halangan untuk menjadi \'orang\' di Indonesia," tulis @tioooooot.
Sementara itu, baru sehari menjabat sebagai anggota DPR RI, Mulan Jameela sudah digugat oleh tiga mantan calon anggota legislatif dari Partai Gerindra. Istri dari musisi Ahmad Dhani digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (3/10/2019).
Mulan digugat oleh Fahrul Rozi, Sigit Ibnugroho Saraspromo, dan Yusid Toyib.
Tiga mantan calon anggota legislatif dari Partai Gerindra ini juga menggugat 10 pihak lain yakni Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE, dr. Irene, Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
"Sidangnya Kamis tanggal 3 Oktober jam 10.00 WIB. Jadi ada perkara yang diajukan kader Gerindra mengenai caleg. Intinya keberatan terhadap keputusan Dewan Pimpinan Pusat Gerindra," kata Humas PN Jaksel Achmad Guntur, saat dikonfirmasi, Kamis (3/10/2019).
Dalam petitum gugatannya, Sigit meminta hakim menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara : 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
Sigit juga menggugat surat keputusan pemecatan dirinya oleh Majelis Kehormatan Partai Gerindra dan meminta supaya hakim menetapkannya sebagai caleg terpilih di Dapil Jawa Tengah 1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Program MBG dan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih diintegrasikan untuk memperkuat ketahanan pangan dan menggerakkan ekonomi desa.
Pemprov Jawa Timur memberikan pembebasan denda dan keringanan pajak kendaraan bermotor selama 1–31 Agustus 2026. Simak rincian insentifnya.
Harga pangan nasional hari ini, Sabtu 1 Agustus 2026, cabai rawit merah Rp55.800 per kg dan telur ayam ras Rp29.650 per kg.
Maestro seni rupa Nasirun meninggal dunia di RS AMC Muhammadiyah Jogja, Sabtu pagi. Jenazah akan dimakamkan di Makam Seniman Girisapto Imogiri.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian pada Sabtu 1 Agustus 2026 bervariasi. Simak daftar harga jual dan buyback terbaru.
Kemensos menerjunkan 902 taruna Akademi TNI dan Akpol mendampingi siswa Sekolah Rakyat saat MPLS untuk memperkuat karakter dan disiplin.