Hanya Desil 1-4 yang Bisa Terima Bansos Agustus 2026, Cek Datanya
Bansos Agustus 2026 mengacu DTSEN. Cek status penerima, desil, serta cara memperbarui dan menyanggah data melalui kanal resmi.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/6/2019). Agenda sidang tersebut mendengarkan pledoi atau nota pembelaan Vanessa Angel atas tuntutan hukuman enam bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)./Antara-Moch Asim
Harianjogja.com, SURABAYA--Artis Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya yang berlangsung tertutup, Kamis (20/6/2019), ia pun mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut.
Milano Lubis selaku ketua tim penasehat hukum Vanessa Angel, Kamis (20/6/2019) mengatakan, pembelaan dibacakan oleh tim penasehat hukumnya secara bergantian.
Milano mengawali pembacaan nota pembelaannya kemudian dilanjutkan oleh tiga rekannya pada persidangan itu.
"Intinya kami minta bebas, karena memang selama persidangan tidak terbukti apa yang didakwakan oleh penuntut umum," ujarnya.
Ia mengatakan, ada beberapa hal yang dituangkan dalam nota pembelaannya, salah satunya terkait ketidakhadiran pria pembeli jasa prostitusi Vanessa Angel yakni Rian Subroto.
"Itu juga kami masalahkan dalam pledoi," ujarnya.
Menurutnya, ketidakhadiran Rian Subroto tidak ada kaitannya dengan perkara yang saat ini dihadapi Vanessa Angel.
"Rian Subroto ini terkait kasus prostitusi yang sudah selesai dan jaksa sudah sampaikan kalau Vanessa tidak terbukti dalam kasus prostitusinya, yang terbukti adalah pasal UU ITE , karena itu kami tadi menyampaikan definisi dari UU ITE," katanya.
Menurutnya, Vanessa Angel tidak pernah mendistribusikan dan mentransmisikan konten asusila kepada umum, melainkan hanya kepada satu orang yakni Endang Suhartini alias Siska.
"Kalau itu dikirim ke satu orang menurut saya itu sah sah saja. Kita terlalu naif, mungkin telepon kita lebih kotor dari Vanessa," katanya.
Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara lantaran terbukti menyebarkan konten asusila kepada para muncikarinya.
Dalam surat tuntutan jaksa, Vanessa Angel dinyatakan bersalah melanggar pasal 45 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, juncto Pasal 55 KUH Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara/Bisnis.com
Bansos Agustus 2026 mengacu DTSEN. Cek status penerima, desil, serta cara memperbarui dan menyanggah data melalui kanal resmi.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan dari Yogyakarta ke Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN meminta makanan MBG yang tidak layak tidak dikonsumsi dan segera dikembalikan ke SPPG untuk diperiksa dan diinvestigasi.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN membuka kanal khusus bagi guru untuk melaporkan keluhan, temuan, dan pengaduan terkait pelaksanaan Program MBG di sekolah.
Sebanyak 212 orang berhasil dievakuasi dari kebakaran KMP Putri Yasmin di Selat Lombok. SAR melanjutkan pencarian pada Kamis.